Konten Media Partner

Pelaku Penyebar Hoaks Begal di Kubu Raya Terancam 6 Tahun Penjara

15 Maret 2023 16:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka penyebar hoaks begal di Pinang Luar, Kubu Raya. Foto: Dok Polres Kubu Raya
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka penyebar hoaks begal di Pinang Luar, Kubu Raya. Foto: Dok Polres Kubu Raya
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Polres Kubu Raya menangkap penyebar hoaks tentang peristiwa pembegalan yang terjadi di Desa Pinang Luar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya. Pelaku menyebarkan gambar korban begal yang diduga sudah meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Terkait peristiwa tersebut, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade, mengatakan, berita tersebut pertama kali ditemukan di media sosial pada Jumat, 11 Maret 2023, pukul 21.00 WIB. Kemudian Satuan Reserse langsung melakukan penelusuran dan meminta keterangan dari saksi-saksi terkait kejadian tersebut.
“Hasil investigasi dan penyelidikan menunjukkan, bahwa berita tersebut tidak benar adanya, dan merupakan hoaks belaka. Gambar yang dikaitkan dengan informasi tersebut diduga merupakan hasil manipulasi digital, dan tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya," terang Ade, Rabu, 15 Maret 2023.
Pemilik akun itu, kata Ade, berinisial SI (38 tahun), warga Desa Ambawang, yang mengunggah informasi tersebut ke media sosial. Saat ini SI telah diamankan Polres Kubu Raya, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan ancaman 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu unit handphone merk Oppo A16 warna silver dan nomor telepon.
Kasi Penmas Polres Kubu Raya pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak terpancing dengan berita hoaks yang dapat menimbulkan kegaduhan dan ketidaknyamanan. Polres Kubu Raya akan terus memantau dan menindak tegas pelaku penyebar berita hoaks demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
“Bagi penyebar berita hoaks dapat dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 Undang-undang ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling banyak 1 miliar,” tukasnya.