Peluru Polisi Tewaskan Warga Pontianak, Bagaimana SOP Pembersihan Pistol?

Konten Media Partner
3 November 2022 13:43 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Propam Polda Kalbar, Kombes Pol Andree Ghama Putra. Foto: Teri/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Propam Polda Kalbar, Kombes Pol Andree Ghama Putra. Foto: Teri/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Akibat kelalaian seorang anggota Satlantas Polresta Pontianak membersihkan senjata api (pistol) di tempat umum, Suwardi, pengendara mobil yang sedang menunggu lampu merah tertembak dan meninggal dunia, pada Rabu kemarin, 2 November 2022.
ADVERTISEMENT
Kabid Propam Polda Kalbar, Kombes Pol Andree Ghama Putra, mengatakan insiden tertembaknya seorang pengemudi mobil Nissan X Trail berplat Nomor Polisi KB 1582 J saat menunggu lampu hijau di persimpangan lampu merah jalan Tanjungpura depan Hotel Garuda, merupakan tindakan fatal dan tidak sesuai prosedur.
"Setiap anggota kepolisian tentu sudah mengetahui aturan itu. Tidak dibenarkan, membersihkan senjata api di tempat sembarangan. Ada tempatnya membersihkan senjata bagi anggota Polri," kata Andree.
Sebelumnya diketahui, Bripka Frengki membersihkan senjata api jenis pistol HS 9 mm di Pos Polisi Simpang Garuda, Pontianak. Dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian, seharusnya merawat dan membersihkan senjata tidak boleh dilakukan di tempat umum. Hanya boleh dilakukan di gudang persenjataan atau di lapangan tembak.
ADVERTISEMENT
"Satu di gudang senjata, dua tempat latihan menembak atau lapangan tembak, itu adalah tempat untuk membersihkan senjata api. Tidak boleh seorang anggota Polri sembarang (membersihkan senjata api). Ini adalah kesalahan prosedur yang dilakukan oleh anggota," ungkapnya.
Lebih lanjut Andree mengatakan, setiap anggota Polri yang ingin mengajukan penggunaan senjata api wajib tahu dulu dan harus melalui beberapa tahapan serta diketahui oleh istrinya.
"Sebelum anggota melakukan pengambilan senjata api, harus tahu dulu (SOP), tes dulu. Ada beberapa persyaratan sampai persetujuan istri, tahapannya panjang," tuturnya.
Akibat kelalaiannya itu, Bripka Frengki terancam dikenakan tindak pidana KUHP dan terancam dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).