Pembuat Meme Adu Domba Ida Dayak dan Ustaz Hatoli Ternyata Napi di Rutan Sambas

Konten Media Partner
31 Mei 2023 18:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya. Foto: Teri/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya. Foto: Teri/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Sambas berinisial KA (36 tahun) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus UU ITE, terkait pembuatan dan penyebaran meme adu domba antara Ustaz Hatoli dengan Ida Dayak.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, pelaku KA membuat meme, dengan objek Ustaz Hatoli, tentang pengobatan ala Ida Dayak, yang dituliskan, bahwa pengobatan tersebut menggunakan minyak babi.
“Pada 25 April 2023 Satreskrim Polres Sambas mendapatkan laporan dari Ustaz Hatoli, yang menjadi objek meme, tentang pengobatan Ibu Ida Dayak. Meme ini disebarkan di Facebook dengan nama akun @markusreho,” jelas Petit kepada awak media, Rabu, 31 Mei 2023.
Petit mengatakan, pelaku menggunakan akun palsu untuk menyebarkan meme tersebut ke media sosial. Pelaku adalah seorang WBP di Rutan Sambas dengan beberapa kasus, di antaranya adalah kasus narkoba, pencabulan, manipulasi, data ITE, dan penipuan dengan penggelapan, dengan hukuman 18 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Saya, KA meminta maaf sebesar-besarnya kepada warga Kalbar, khususnya suku adat Dayak dan Melayu, karena saya sadar sudah membuat dan menyebarkan Ida Dayak dan Ustaz Hatoli dengan bermaksud membuat dan menyebarkan meme adalah mengikuti postingan pesulap merah yang viral, dengan menyatakan bahwa pengobatan Ibu Ida Dayak menggunakan minyak babi, dikarenakan perbuatan saya menjadi kegaduhan masyarakat Kalbar. Saya menyesal. Saya menyatakan akan bertanggung jawab dan mengikuti konsekuensi hukum. Saya meminta maaf kepada warga Kalbar dan tidak mengulangi perbuatannya lagi,” ucap KA di sebuah video yang ditayangkan Polda Kalbar, karena tersangka KA tak hadir dalam konferensi pers tersebut.
Sebelumnya, dia juga melakukan trik agar terhindar dari masalah tersebut. Pelaku KA mengiming-imingi uang sebesar Rp 15 juta kepada rekan-rekannya, agar mengakui perbuatan yang dilakukannya tersebut.
ADVERTISEMENT
“Memang ada beberapa trik dari yang bersangkutan untuk menghindar dari kasus ini, dengan menghubungi temannya 2 orang, dengan memberikan uang Rp 15 juta, untuk mengakui bahwa meme yang ditulis, yang dibuat itu, bukan KA yang menyebarkan meme, tapi teman-temannya, mereka tidak menyetujui itu,” kata Petit.