Konten Media Partner

Pemegang Paspor Elektronik Bebas Visa ke Jepang

10 November 2023 14:37 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Dwi Anandita Hari Wibowo. Foto: Yulia Ramadhiyanti/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Dwi Anandita Hari Wibowo. Foto: Yulia Ramadhiyanti/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Para pemegang paspor elektronik saat ini mendapatkan satu keuntungan selain keamanan, yaitu bebas visa masuk ke Jepang. "Pemegang IC passport/e-paspor (paspor dengan logo chip di bagian sampul depan) bisa mendapatkan bebas visa dengan cara melakukan registrasi e-paspor di Kantor Perwakilan Negara Jepang," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Dwi Anandita Hari Wibowo pada Kamis, 9 November 2023.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, kelebihan utama dari paspor elektronik ini adalah keamanan dan kepraktisannya. "Elektronik ini memberi kemudahan pada masyarakat, di antaranya semua data terpusat pada elektronik," ujar Dwi.
"Dengan adanya data chip yang ditanamkan pada paspor elektronik sehingga kemudahannya, tanpa perlu dicap. Terutama pada saat keberangkatan dan kedatangan di pos imigrasi Bandara Soekarno Hatta," tambahnya.
Untuk pembuatan paspor elektronik yang ditanamkan chip tersebut akan dikenai biaya Rp 650 ribu dan untuk pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.