Konten Media Partner

Pemerintah Tetapkan 27 November Hari Libur Nasional

22 November 2024 18:37 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pilkada 2024. Pemerintah menetapkan tanggal 27 November sebagai hari libur nasional. Foto: Dok. KPU Kalbar
zoom-in-whitePerbesar
Pilkada 2024. Pemerintah menetapkan tanggal 27 November sebagai hari libur nasional. Foto: Dok. KPU Kalbar
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Pemerintah menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Penetapan hari libur nasional tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia tahun 2024.
ADVERTISEMENT
"Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024," demikian tulis surat Keputusan Presiden tertanggal 21 November 2024 tersebut.
Pilkada serentak kali ini dilakukan untuk memilih kepala daerah mulai dari tingkat kota, kabupaten dan Provinsi. Pelaksanaan pemilihan yang digelar 3 hari setelah masa tenang tersebut dinantikan seluruh masyarakat Indonesia untuk memilik pemimpin di daerahnya.