Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Pemerkosaan di Pontianak: Gadis Bawah Umur 3 Kali Dipaksa Pelaku, Dibawa ke Kost
22 Februari 2023 14:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Seorang pria berinisial WR (20 tahun) ditangkap polisi karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 15 tahun.
ADVERTISEMENT
Peristiwa itu terjadi di sebuah kamar indekos di Jalan dr Sutomo, Pontianak Kota, Kamis, 20 Februari 2023, sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto, mengatakan peristiwa tersebut dilaporkan oleh orang tua korban, yang tidak terima atas perbuatan WR.
Pada Selasa, 21 Februari 2023 sekitar pukul 15.30 WIB, personel Jatanras dan unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak melakukan penangkapan terhadap WR. Ia dikenakan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022.
Indra memaparkan, peristiwa ini bermula ketika pelaku mengajak korban, yang masih di bawah umur, untuk pergi ke penginapan di Jalan dr Sutomo, tanpa izin kepada orang tua korban.
ADVERTISEMENT
“Pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan, layaknya suami istri. Atas kejadian tersebut, orang tua korban tidak terima, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak, guna proses lebih lanjut,” ungkap Indra, Rabu, 22 Febaruari 2023.
Menindaklanjuti laporan tersebut, unit Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan keberadaan WR, dan diketahui ia sedang berada di Jalan Padat Karya.
“Tim melakukan penangkapan, persisnya di depan warung Bakwan Lawit, Kecamatan Pontianak Tenggara, selanjutnya polisi melakukan interogasi singkat, yang mana pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan hubungan badan, layaknya suami istri, bersama korban sebanyak tiga kali,” paparnya.
Pelaku mengakui bahwa dia telah melakukan tindak persetubuhan tersebut sebanyak tiga kali, yang pertama pada Rabu, 16 November 2022, kejadian kedua pada Kamis, 15 Desember 2022, dan yang ketiga pada Minggu, 19 Februari 2023.
ADVERTISEMENT
“Selanjutnya diduga pelaku dibawa ke Polresta Pontianak untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.