Kumparan Logo
Konten Media Partner

Pengunjung Tewas Usai Terpental dari Treadmill, Polisi Tahan Pemilik Gym

HiPontianakverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati. Pemilik K-Gym hari ini resmi ditahan Polresta Pontianak. Foto: Dok. Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati. Pemilik K-Gym hari ini resmi ditahan Polresta Pontianak. Foto: Dok. Hi!Pontianak

Hi!Pontianak - Pemilik K-Gym, S alias AH, resmi ditahan Polresta Pontianak, Kalimantan Barat pada Rabu, 31 Juli 2024. Penahanan ini dilakukan usai AH memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus meninggalnya pengunjung gym yang terpental dari treadmill dan jatuh dari lantai 3 pada 18 Juni 2024 yang lalu.

"Kalau dari kami penyidik, si tersangka sudah memenuhi panggilan dan seterusnya kita proses sebagai tersangka. Jadi, pada saat ini juga kami langsung melakukan penahanan sesuai aturan yang berlaku," ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati.

Kompol Antonius bilang, penahanan tersebut untuk kepentingan penyidikan dan pemberkasan yang nantinya akan diserahkan ke kejaksaan.

"Penahanan terhadap AH telah sesuai dengan pasal yang diterapkan yakni 359 KHUP. AH akan ditahan selama 20 hari ke depan dan dapat dapat diperpanjang 40 hari," tambahnya.