Konten Media Partner

Pemkab Sekadau Imbau Masyarakat Waspada Rabies

20 November 2024 15:14 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris DKP3 Kabupaten Sekadau, Utin Ramdiana. Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris DKP3 Kabupaten Sekadau, Utin Ramdiana. Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Pemkab Sekadau mengimbau masyarakat untuk mewaspadai rabies. Bahkan, Pemkab Sekadau telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Rabies di Kabupaten Sekadau.
ADVERTISEMENT
"Kalau masyarakat ada yang punya hewan peliharaan seperti anjing tolong divaksin. Masyarakat bisa menghubungi pihak desa atau kecamatan. Vaksinasi dilakukan petugas kami, gratis," ujar Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Sekadau, Utin Ramdiana, Rabu, 20 November 2024.
Ia mengingatkan, jika menemukan kasus rabies dengan gejala klinis anjing tiba-tiba ganas, menyerang, dna menggigit tidak terkendali agar segera melapor ke petugas Dinas DKP3 Kabupaten Sekadau untuk diambil tindakan pada anjing tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat jika terjadi kasus gigitan anjing atau Hewan Penular Rabies (HPR) pada manusia agar segera melakukan tata laksana pencegahan yaitu mencuci luka dengan sabun dan air mengalir 10-15 menit. Selanjutnya dibawa ke puskesmas supaya diambil tindakan segera," imbaunya.
ADVERTISEMENT
Utin Ramdiana juga mengimbau masyarakat agar memelihara anjing dengan baik dan divaksinasi rabies secara rutin, minimal 1 kali dalam setahun.
"Masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang provokatif pada HPR dengan cara tidak mengganggu hewan yang sedang makan, tidur, dan yang baru melahirkan untuk mencegah gigitan HPR," pesannya.