Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Konten Media Partner
Pemkot Pontianak Buka Layanan Jemput Pembayaran PBB-P2, Ini Jadwal dan Lokasinya
8 Oktober 2022 12:13 WIB
ยท
waktu baca 3 menit![Pemkot Pontianak buka layanan jemput pembayaran PBB-P2. Foto: Dok. Istimewa](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01getzyb67gn8qm0j8q1a68pzc.jpg)
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak membuka pelayanan jemput pajak PBB-P2 dibeberapa ruang publik di Pontianak. Pelayanan jemput bola tersebut akan berlangsung hingga Desember 2022 mendatang.
ADVERTISEMENT
Kepala BKD Kota Pontianak, Amirullah, mengatakan adapun maksud dan tujuan digelarnya pelayanan jemput pembayaran PBB ini untuk meningkatkan pendapatan Anggaran Daerah (PAD). Selain itu juga dalam rangka memudahkan masyarakat untuk membayar PBB yang menjadi kewajiban mereka.
"Kita akan menempatkan pelayanan jemput pembayaran pajak di titik-titik yang mudah dijangkau masyarakat. Mereka cukup membayar PBB-nya di sana," kata Amirullah, Sabtu, 8 Oktober 2022.
Adapun lokasi pelayanan jemput pembayaran PBB, yakni mulai pukul 07.30-10.00 WIB di Pasar Teratai Kecamatan Pontianak Barat, bulan Oktober pada tanggal 8, 9, dan 15 Oktober 2022. Kemudian bulan November tanggal 5, 6, dan 19 November 2022
Di Pasar Kemuning Kecamatan Pontianak Kota tanggal 8, 9, dan 15 Oktober 2022, 5, 6, dan 19 November 2022, 3, dan 4 Desember 2022. Sedangkan di Pasar Flamboyan Kecamatan Pontianak Selatan mulai tanggal 8, 9, dan 15 Oktober 2022, 5, 6, dan 19 November 2022, 3, dan 4 Desember 2022.
ADVERTISEMENT
Dilanjutkan di Halaman Bank Kalbar Untan Kecamatan Pontianak Tenggara mulai tanggal 8, 9, dan 15 Oktober 2022, 5, 6, 19 November 2022, dan 3 Desember 2022. Lalu, di Halaman Bank Kalbar Seruni Kecamatan Pontianak Timur tanggal 8, 9, 15 Oktober 2022, 5, 6, 19 November 2022, 3 dan 4 Desember 2022. Sementara di Halaman Bank Kalbar Siantan Kecamatan Pontianak Utara tanggal 8, 9, 15 Oktober 2022, 5, 6, 19 November 2022, 3 dan 4 Desember 2022.
"Kami juga menyediakan suvenir menarik bagi warga yang membayar PBB-nya," ungkapnya.
Untuk membayar PBB tersebut, warga cukup membawa lembaran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) ke lokasi-lokasi yang sudah ditentukan.
Selain pelayanan jemput PBB di sejumlah lokasi, pihaknya juga menyediakan pembayaran secara online dengan memanfaatkan aplikasi e-Ponti. Lewat aplikasi berbasis website dengan alamat eponti.pontianakkota.go.id ini, wajib pajak terlebih dahulu melakukan pendaftaran akun sebelum melakukan pembayaran PBB-P2 dengan mendapatkan virtual account (VA).
ADVERTISEMENT
"Selanjutnya, setelah wajib pajak mendapat nomor virtual account, pembayaran bisa dilakukan melalui ATM atau aplikasi Bank Kalbar maupun bank lain," terangnya.
Khusus pemilik rekening Bank Kalbar, bisa dibayar langsung melalui menu virtual account yang terdapat di mesin ATM atau aplikasi mobile banking. Sedangkan wajib pajak yang membayar lewat rekening bank lainnya, pembayaran dilakukan menggunakan menu transfer bank lain, kemudian memasukkan nomor virtual account yang diperoleh lewat aplikasi e-Ponti.