Pemkot Pontianak Izinkan Jasa Hiburan hingga Tempat Fitness Buka Mulai Hari Ini

Konten Media Partner
21 Juli 2020 20:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tempat fitness. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tempat fitness. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Pemkot Pontianak mengizinkan sejumlah sektor usaha, seperti jasa hiburan, penyelenggaraan resepsi pernikahan, taman rekreasi serta pusat kebugaran (fitness center) untuk beroperasi sesuai dengan protokol kesehatan, mulai Selasa (21/7).
ADVERTISEMENT
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 39/Ekon-SDA/Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Bebas COVID-19 pada sektor usaha-usaha tersebut.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, hari ini dilakukan sosialisasi terkait kebijakan tersebut. Sosialisasi ditujukan bagi pelaku usaha seperti penyelenggara pernikahan, tempat hiburan, sarana olahraga dan taman-taman rekreasi.
"Kita izinkan untuk beroperasi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang sudah kita susun dalam Surat Edaran dengan sanksi yang sangat tegas," ujarnya usai sosialisasi SE terkait protokol kesehatan sektor usaha tersebut di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (21/7).
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono. Foto: Dok Hi!Pontianak
Ia menambahkan, diterbitkannya SE ini selain sebagai pedoman pelaku usaha dalam menerapkan protokol kesehatan, juga upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 bagi masyarakat dan fasilitas umum.
ADVERTISEMENT
"Dalam rangka mencegah terjadinya episenter atau klaster baru selama masa pandemi," ungkapnya.
Edi menerangkan, protokol kesehatan adaptasi kebiasaan baru, mencakup diantaranya pembatasan jumlah pengunjung supaya tidak adanya penumpukan orang, wajib mengenakan masker, fasilitas cuci tangan, pengukuran suhu tubuh dengan thermogun, waktu acara yang singkat dan sebagainya. "Kita akan lakukan patroli dan razia untuk mensurvei dengan berita acara yang ditandatangani pelaku usaha," tegasnya.
Bagi pelaku usaha yang tidak mengindahkan SE tersebut, maka Pemkot Pontianak akan melayangkan suarat peringatan hingga pemberian sanksi.
"Dilanjutkan dengan sanksi apabila masih mengulanginya," pungkas Edi.