Kumparan Logo
Konten Media Partner

Pemkot Pontianak Komitmen Harmonisasi Perda Bersama Kemenkum Kalbar

HiPontianakverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono bersama Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kalbar Jonny Pesta Simamora memperlihatkan piagam komitmen bersama. Foto: Dok. Prokopik Pemkot Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono bersama Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kalbar Jonny Pesta Simamora memperlihatkan piagam komitmen bersama. Foto: Dok. Prokopik Pemkot Pontianak

HiPontianak - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyatakan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Komitmen Bersama antara Pemerintah Kota Pontianak, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kalbar) serta DPRD Kota Pontianak di Ruang VIP Wali Kota pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Edi bilang, kesepahaman ini penting untuk memastikan setiap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) maupun Rancangan Peraturan Kepala Daerah disusun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Komitmen ini menjadi pijakan agar setiap produk hukum daerah selaras dengan aturan perundang-undangan nasional, sehingga implementasinya di masyarakat tidak menimbulkan multitafsir. Produk hukum daerah harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, mendukung pembangunan, sekaligus menjaga kepastian hukum," tegas Edi.

Hal senada diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny P. Simamora.

“Kami ingin memastikan setiap peraturan daerah memiliki kualitas yang baik, tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Dengan komitmen bersama ini, sinergi antar lembaga semakin kuat,” ungkap Jonny.

Di kesempatan itu juga, Kakanwil Kemenkum menyampaikan program prioritas, di antaranya pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Raperda/Raperkada, percepatan pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual baik personal maupun komunal. Selain itu pula ada layanan legalisasi apostille pada dokumen publik, serta implementasi Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan.