Pemkot Pontianak Mulai Razia Perokok di Kawasan Terlarang, Denda Rp 50 Ribu

Konten Media Partner
29 Agustus 2023 6:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Razia Gabungan Satpol PP, Polisi, TNI dan DInas Kesehatan di Kawasan Bebas Asap Rokok. Foto: Dok. Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Razia Gabungan Satpol PP, Polisi, TNI dan DInas Kesehatan di Kawasan Bebas Asap Rokok. Foto: Dok. Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polisi, TNI dan Dinas Kesehatan Pontianak melakukan razia di kawasan yang diberlakukan larangan merokok, senin 28 Agustus 2023. Razia gabungan tersebut dilakukan untuk menertibkan para perokok dan akan dikenakan sanksi berupa denda administrasi sebesar 50 ribu rupiah atau mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
ADVERTISEMENT
"Pada kegiatan kali ini kami memfokuskan pada kantor pemerintah, sarana kesehatan dan pendidikan, dimana untuk hari ini ada dua tim yang turun ke lokasi yang berbeda. Bagi warga yang melanggar, merokok pada tempat-tempat yang telah dilarang akan diberi sanksi berupa denda administrasi sebesar 50 ribu rupiah atau mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” jelas Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidik, Satpol PP Kota Pontianak, Heri S.
Menurutnya, ada pula sanksi yang diberikan terhadap penanggung jawab tempat, bilamana di lokasi yang sama ditemukan 3 kali warga yang melanggar maka pengelola tempat akan diberi sanksi.
“Razia ini menyasar sarana pendidikan, kantor pemerintah dan sarana kesehatan di Kota Pontianak. Razia kawasan rokok ini untuk menegakan Peraturan Daerah Kota Pontianak nomor 10 tahun 2010 tentang kawasan bebas rokok. Dari razia yang dilaksanakan 14 orang terjaring razia saat asyik merokok di kawasan rumah sakit serta sejumlah fasilitas publik lainnya,” tambahnya.
ADVERTISEMENT