Konten Media Partner

Pemkot Pontianak Resmi Larang Pelaku Usaha Gunakan Kantong Plastik

19 September 2024 11:51 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Larangan dari Pemkot Pontianak untuk warga agar tidak menggunakan kantong plastik saat berbelanja. Foto: Dok. Instagram Pemkot Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Larangan dari Pemkot Pontianak untuk warga agar tidak menggunakan kantong plastik saat berbelanja. Foto: Dok. Instagram Pemkot Pontianak
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Kalimantan Barat resmi keluarkan larangan bagi pelaku usaha menggunakan kantong plastik. Larangan yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang itu mengimbau kepada para pelaku usaha dan retail untuk melakukan sosialisasi serta edukasi kepada pengunjung untuk membawa tas belanja sendiri dari rumah. Pelaku usaha juga diminta berhenti untuk menyediakan kantong plastik.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan data yang didapat dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), Kota Pontianak sudah menyumbangkan sebanyak 441,88 ton sampah per hari di tahun 2023. Dan untuk saat ini, target yang berhasil dicapai dalam realisasi pengurangan sampah baru 25,06 persen," ungkap Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Ani Sofian.
Ani Sofian juga menegaskan perlu adanya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, organisasi, komunitas, stakeholder, dan lain-lain untuk mempercepat terwujudnya misi dan target Kota Pontianak pada tahun 2025, yaitu 70 persen penanggulangan sampah dari pemerintah dan 30 persen pengurangan sampah dari masyarakat.
Dilansir dari laman resmi Pemerintah Kota Pontianak, sebelumnya Pemkot Pontianak juga telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 06 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
ADVERTISEMENT
Penulis: Rio