Kumparan Logo
Konten Media Partner

Pemkot Pontianak Segel 34 Papan Reklame yang Tak Bayar Pajak

HiPontianakverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pemkot Pontianak menyegel 34 papan reklame yang pajaknya belum dibayarkan. Foto: Dok BKD Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Pemkot Pontianak menyegel 34 papan reklame yang pajaknya belum dibayarkan. Foto: Dok BKD Pontianak

Hi!Pontianak - Bidang Penyuluhan Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah (BKD) Kota Pontianak melakukan penyegelan terhadap 34 titik reklame yang tidak membayar pajak satu hingga dua tahun, pada Senin, 26 September 2022.

Kepala Bidang Penyuluhan Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah (BKD) Kota Pontianak, Irwan Prayitno mengatakan, dari 34 titik reklame yang disegel tersebut terbanyak adalah reklame dari produk handphone.

“Jadi hari ini kita turun penertiban reklame yang melanggar peraturan daerah Nomor 11 tahun 2020, terhadap 34 titik reklame sebagian besar adalah produk handphone. Terhadap titik-titik itu memang telah menunggak pajak untuk beberapa waktu,” jelas Irwan.

Mereka (vendor atau pemilik reklame) menunggak pajak satu hingga dua tahun. Sebelum dilakukan penyegelan, pihaknya telah memberikan surat teguran, namun hingga saat ini kata Irwan tidak kunjung direspon.

Petugas memasang segel pada papan reklame di Pontianak, yang belum bayar pajak. Foto: Dok BKD Pontianak

“Kisarannya antara satu sampai dua tahun. Sebelum kita lakukan penertiban di lapangan kira sudah berikan surat teguran terhadap titik-titik reklame tersebut, tapi sampai saat ini tidak ada tindak lanjut dari titik reklame tersebut,” ungkap Irwan.

Apabila dalam waktu 7x24 jam, kata Irwan pemilik titik reklame tersebut tidak menindaklanjuti permasaahan tersebut, maka produk-produk dalam reklame tersebut akan diblacklist dan tidak bisa tayang di Pontianak.

“Setelah penyegelan ini apabila dalam waktu 7x24 jam terhadap pemilik titik rekalame tersebut belum menindaklanjutinya maka kita akan melakukan menurunkan reklame tersebut, dan jika belum ada tindaklanjut terhadap kegiatan kita hari ini akan kita lakukan daftar blacklist,” tegasnya.

“Ketika mereka dimasukkan di dalam daftar blacklist maka terhadap seluruh produk mereka di kota Pontianak tidak diperkenankan untuk tayang,” lanjutnya.

Badan Keuangan Daerah dalam hal ini Pemkot Pontianak meminta kepada seluruh vendor atau pemilik reklame dapat patuh terhadap pendaftaran atau pembayaran pajak reklame yang mereka miliki.