Konten Media Partner

Pemkot Pontianak Sidak SPBU di Jalur Mudik Lebaran

28 Maret 2024 10:54 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pj Wali Kota Pontianak melaksanakan sidak ke SPBU. Foto: Dok. Prokopim Pemkot Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Pj Wali Kota Pontianak melaksanakan sidak ke SPBU. Foto: Dok. Prokopim Pemkot Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Menjelang hari raya Idul Fitri, Pemerintah Kota Pontianak melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dilewati jalur mudik di Kota Pontianak.
ADVERTISEMENT
Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, menerangkan masih ditemukan SPBU dengan takaran yang tidak sesuai.
“Jadi kalau digunakan masyarakat, masyarakat akan mendapat takaran kurang dan tentunya merugikan bagi konsumen,” katanya saat sidak ke beberapa SPBU pada Kamis, 28 Maret 2024.
Ani menjelaskan, terdapat tiga alasan dilaksanakannya pemeriksaan. Pertama adalah memastikan penggunaan PUBBM sesuai ketentuan, memastikan kebenaran hasil pengukuran dan penakaran serta memastikan tanda tera terpasang di PUBBM merupakan tanda tera sah dan dilengkapi Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) yang berlaku.
“Adapun batas kesalahan maksimum yang diizinkan yakni kurang lebih 0,5 persen untuk pengujian kebenaran penunjukan, dan 0,1 persen untuk pengujian ketetapan,” ungkapnya.
Hasil pengawasan SPBU tersebut akan dilaporkan kepada Kemendag lewat Dirjen PKTN. Jika terdapat ketidaksesuaian pengukuran terhadap SPBU akan dilakukan tera ulang kembali.
ADVERTISEMENT
“Tera ulang dilakukan satu tahun sekali, tetapi beberapa ada yang enam bulan sekali,” tukasnya.