Konten Media Partner

Pemprov Kalbar Siap Cairkan Gaji 13 dan 14, Pj Sekda: Paling Cepat H-10 Lebaran

16 Maret 2024 12:43 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi THR. Pemprov Kalbar akan cairkan THR paling cepat 10 hari sebelum lebaran. Foto: Rizki Ardandhitya Dwi Krisnanda/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi THR. Pemprov Kalbar akan cairkan THR paling cepat 10 hari sebelum lebaran. Foto: Rizki Ardandhitya Dwi Krisnanda/kumparan
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat siap cairkan gaji ke-13 dan 14 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) jelang lebaran tahun ini. Pencairan THR sebesar satu bulan gaji oleh Pemprov ini akan dilakukan H-10 Idul Fitri.
ADVERTISEMENT
“Pemprov Kalbar sudah anggarkan untuk gaji ke-13 dan 14, pencairannya masih menunggu edaran dari Kementerian Keuangan. Untuk gaji ke-14 atau THR paling cepat dilakukankan 10 hari sebelum lebaran,” ungkap Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar, Mohammad Bari pada Sabtu, 16 Maret 2024.
Bari menambahkan, untuk gaji ke-13 akan diberikan di bulan Juni atau Juli. “Saat ini Pemprov sudah merancang draft Peraturan Gubernur untuk pembayaran gajinya, setelah dikeluarkan Pergub, baru kita bisa bagikan. Untuk Gaji ke-13 nanti sekitar bulan Juni atau Juli,” tambahnya.
Menurutnya, Pemprov sudah menganggarkan Rp 1,047 Triliun untuk pembayaran gaji tunjangan dan selama setahun. “Kami sudah anggarkan Rp 1,047 Triliun untuk gaji dan di luar TPP PNS selama setahun dan sekitar Rp 74 Miliar Per bulannya,” lanjut Bari
ADVERTISEMENT