Pemprov Perpanjang Masa Tanggap Darurat COVID-19 di Kalbar

Konten Media Partner
29 Juni 2020 16:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rakor Penetapan Status Tanggap Darurat COVID-19 di Aula Praja II Kantor Gubernur Kalbar, Senin (29/6). Foto: Dok Pemprov Kalbar
zoom-in-whitePerbesar
Rakor Penetapan Status Tanggap Darurat COVID-19 di Aula Praja II Kantor Gubernur Kalbar, Senin (29/6). Foto: Dok Pemprov Kalbar
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Pemprov Kalbar memperpanjang status Tanggap Darurat Pandemi COVID-19 hingga batas waktu yang belum ditentukan. Hal ini disampaikan Sekda Provinsi Kalbar, A.L. Leysandri usai Rapat Koordinasi Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Non-Alam COVID-19, di Aula Praja II Kantor Gubernur Kalbar, Senin (29/6).
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan kajian Dinas Kesehatan dan kondisi pemahaman new normal belum begitu tersampaikan dengan baik di masyarakat, maka kita perpanjang status Tanggap Darurat," ungkapnya.
Leysandri mengatakan, dengan adanya perpanjangan status tersebut menjadi dasar utama dalam penegakan dan mengedukasi masyarakat tentang COVID-19.
Rakor Penetapan Status Tanggap Darurat COVID-19. Foto: Dok Pemprov Kalbar
"Dengan perpanjang surat keputusan ini ada dasar dalam mengedukasi dan penegakkan tentang COVID-19. Kita berikan kekuatan dan semangat bagi kawan-kawan operasional di lapangan. Kita harapkan kasusnya bisa ditekan dan ditanggulangi," kata Leysandri.
Surat Keputusan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Pandemi COVID-19 tersebut dimulai 30 Juni 2020 hingga Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional dicabut.