Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten Media Partner
Pemprov Perpanjang Masa Tanggap Darurat COVID-19 di Kalbar
29 Juni 2020 16:59 WIB

ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Pemprov Kalbar memperpanjang status Tanggap Darurat Pandemi COVID-19 hingga batas waktu yang belum ditentukan. Hal ini disampaikan Sekda Provinsi Kalbar, A.L. Leysandri usai Rapat Koordinasi Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Non-Alam COVID-19, di Aula Praja II Kantor Gubernur Kalbar, Senin (29/6).
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan kajian Dinas Kesehatan dan kondisi pemahaman new normal belum begitu tersampaikan dengan baik di masyarakat, maka kita perpanjang status Tanggap Darurat," ungkapnya.
Leysandri mengatakan, dengan adanya perpanjangan status tersebut menjadi dasar utama dalam penegakan dan mengedukasi masyarakat tentang COVID-19.
"Dengan perpanjang surat keputusan ini ada dasar dalam mengedukasi dan penegakkan tentang COVID-19. Kita berikan kekuatan dan semangat bagi kawan-kawan operasional di lapangan. Kita harapkan kasusnya bisa ditekan dan ditanggulangi," kata Leysandri.
Surat Keputusan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Pandemi COVID-19 tersebut dimulai 30 Juni 2020 hingga Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional dicabut.