Konten Media Partner

Pemprov Tegas Sanksi Pembakar Lahan, Harisson: Perusahaan Jangan Coba-coba Bakar

28 Agustus 2024 16:48 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karhutla hari ini di salah satu kawasan konsesi di Kecamatan Jongkat, Kabupten Mempawah. Foto: Dok. BPBD Kalbar
zoom-in-whitePerbesar
Karhutla hari ini di salah satu kawasan konsesi di Kecamatan Jongkat, Kabupten Mempawah. Foto: Dok. BPBD Kalbar
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat tegas berikan sanksi terhadap pembakar lahan baik itu perorangan atau pun konsesi perusahaan.
ADVERTISEMENT
"Jadi perusahaan jangan coba-coba main bakar lahan. BPBD dan di dukung penuh oleh BNPB selalu patroli udara dengan helikopter untuk memantau adanya karhutla," tegas Harisson kepada Hi!Pontianak pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Harisson bilang, pelaku pembakaran baik itu perorangan atau pun konsesi perusahaan bisa dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi, sanksi perdata dan pidana.
"Yang dapat memberikan sanksi adalah aparat kepolisian, Gakkum KLHK dan Dinas LHK Kalbar. Di tahun ini ada 4 perusahaan perkebunan sedang disegel dalam proses sanksi. Ditambah 2 lahan masyarakat dalam proses sanksi juga," tambahnya.
Sebelumnya, Pemprov Kalbar juga sudah memberikan sanksi serupa dan paling banyak terjadi di tahun 2019. Saat itu ada 20 perusahaan perkebunan dan kehutanan yang mendapatkan sanksi administrasi, 2 perusahaan diganjar sanksi perdata dengan denda RP 917 miliar dan Rp 300 miliar. Serta 5 perusahaan dikenakan sanksi pidana atau dikenakan denda korporasi sebesar Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT