Konten Media Partner

Pemuda di Kubu Raya Pura-pura Pingsan Saat Ketangkap Nyabu dan Main Judol

23 Juli 2024 16:48 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku SK (34) saat ditangkap Polres Kubu Raya. Foto: Dok. Polres Kubu Raya
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku SK (34) saat ditangkap Polres Kubu Raya. Foto: Dok. Polres Kubu Raya
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Pemuda di Kubu Raya, SK (34) pura-pura pingsan saat ketangkap polisi sedang nyabu sembari bermain judi online (judol) di rumahnya pada Kamis, 11 Juli 2o24, sekitar pukul 09.30 WIB. Sergapan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kubu Raya, Kalimantan Barat, membuat pelaku panik dan berpura-pura pingsan untuk mengelabui petugas. Namun polisi yang sudah berpengalaman tidak tertipu oleh aksinya.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil penyidikan, SK mengakui mendapatkan sabu dengan cara membeli dari seorang pria berinisial JO di wilayah Pontianak Timur. Kemudian sabu tersebut pelaku gunakan sebagai doping bermain judi online dalam beberapa bulan terakhir," ungkap Kasatres Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade pada Selasa, 23 Juli 2024 siang.
Ade bilang, polisi menemukan satu buah plastik klip transparan yang diduga kuat narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram dan bong atau alat isap sabu-sabu yang masih berisi residu narkoba. Tidak hanya itu, petugas menemukan ponsel milik pelaku yang masih terhubung ke aplikasi judi online.
Akibat perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT