Pemuda di Sanggau Tega Perkosa Adik Kandung hingga 5 Kali, Korban Diancam Bunuh
·waktu baca 1 menit

Hi!Pontianak - Seorang abang kandung di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat melakukan kekerasan seksual dengan menyetubuhi adik kandungnya sendiri yang berusia 13 tahun.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sanggau, AKP Sulastri mengatakan korban diancam akan dibunuh oleh abang kandungnya yang berusia 21 tahun, jika menceritakan hal tersebut kepada orang lain.
“Pelaku menyetubuhi korban adik kandungnya yang di bawah umur kurang lebih sebanyak 5 kali di sebuah mes perusahaan,” ungkap Sulastri, Sabtu, 17 Februari 2023.
Pencabulan tersebut dilakukan IM sejak pertengahan 2022 hingga terakhir pada Februari 2023. Peristiwa ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
Setelah diketahui pelakunya adalah abang kandungnya sendiri, polisi langsung melakukan penangkapan, menahan pelaku, serta akan melakukan pendalaman.
“Perbuatan itu juga disertai dengan ancaman membunuh, jika korban menceritakan peristiwa tersebut ke orang lain. Tersangka IM dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Sulastri.
