Konten Media Partner

Pengacara Anggota DPRD Singkawang Tersangka Pencabulan: Ada Anomali Penyelidikan

21 September 2024 13:08 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara anggota DPRD Singkawang, Akbar Hidayatullah. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara anggota DPRD Singkawang, Akbar Hidayatullah. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Akbar Hidayatullah, pengacara anggota DPRD Singkawang tersangka pencabulan anak di bawah umur sebut telah terjadi anomali penyelidikan terhadap kasus yang menimpa kliennya.
ADVERTISEMENT
"Polres Singkawang tidak melakukan Scientific Crime Investigation, tanpa adanya olah TKP, polisi juga tidak melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di sekitar TKP dan hanya memeriksa saksi yang kualitas kesaksiannya derajat 2 dan 3," ungkap Akbar kepada Hi!Pontianak pada Sabtu, 21 September 2024.
Akbar bilang, pihak Polres Singkawang tidak melakukan pemeriksaan CCTV, bahkan pemeriksaan visum dilakukan setahun setelah kejadian.
"Anehnya, Surat Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan tanggalnya sama, 11 Juli 2024. Visum dilakukan pada 18 Juli 2024, setahun setelah waktu kejadian yang dituduhkan kepada klien kami," tambahnya.
Akbar juga menambahkan, pihaknya tidak menempuh pra peradilan karena pihaknya yakin hakim akan menolak disebabkan opini publik yang sudah berkembang liar.
ADVERTISEMENT
"Pelanggaran sudah terjadi dari awal semenjak Polres menetapkan sebagai tersangka padahal sesuai aturan, tidak boleh dilakukan proses hukum terhadap calon legislatif sampai selesai pelantikan," ujarnya.