Konten Media Partner

Pengacara Anggota DPRD Singkawang Tersangka Pencabulan Laporkan Polres ke Propam

21 September 2024 11:42 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara anggota DPRD Singkawang yang menjadi tersangka pencabulan, Akbar Hidaytullah. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara anggota DPRD Singkawang yang menjadi tersangka pencabulan, Akbar Hidaytullah. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Kuasa hukum anggota DPRD Kota Singkawang tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur sebut akan melaporkan Polres Singkawang ke Div propam Mabes Polri.
ADVERTISEMENT
"Senin tanggal 23 nanti kami akan melaporkan Polres Singkawang ke Propam. Kami sudah memiliki bukti dan indikasi terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh Polres Singkawang dalam proses penyelidikan dan penetapan tersangka," ungkap pengacara tersangka, Akbar Hidayatullah kepada Hi!Pontianak pada Sabtu, 21 September 2024.
Akbar bilang, pihaknya akan melaporkan Kasat Reskrim dan Kapolres Singkawang atas dugaan pelanggaran dan tidak profesional, kriminalisasi atau rekayasa kasus, netralitas polri sebagaimana Surat Telegram Kapolri ST/1160/V/Res.1.24/2023.
"Berdasarkan Surat Telegram Kapolri ST/1160/V/Res.1.24/2023 seharusnya Polres Singkawang tidak melakukan penyelidikan menetapkan tersangka sampai selesai pelantikan," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Kota Singkawang menjadi tersangka pencabulan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilantik pada 17 September 2024.
ADVERTISEMENT