Konten Media Partner

Pengacara Oknum DPRD Singkawang Bantah Tersangka Lakukan Perusakan TKP

20 September 2024 9:52 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara oknum anggota DPRD Kota Singkawang, Akbar Hidayutullah. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara oknum anggota DPRD Kota Singkawang, Akbar Hidayutullah. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Pengacara oknum anggota DPRD Kota Singkawang yang tersandung kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur bantah kliennya telah melakukan perusakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) seperti yang dituduhkan kuasa hukum korban.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada penyegelan terhadap tempat kejadian, bahkan tidak ada police line. Pihak kepolisian belum ada menetapkan itu sebagai tempat kejadian perkara, jadi tidak ada perusakan yang dilakukan," ungkap kuasa hukum tersangka, Akbar Hidayatullah kepada Hi!Pontianak pada Jumat, 20 September 2024.
Akbar bilang, pihak kepolisian menetapkan kliennya sebagai tersangka tanpa melalui proses penyelidikan terlebih dahulu.
"Saksi-saksi di sekitar tempat kejadian perkara tidak diperiksa. Tidak ada proses penyelidikan. Tidak ada saksi yang melihat secara langsung kejadian tersebut. Klien kami bahkan tidak pernah berinteraksi dengan korban, apa lagi melakukan apa yang dituduhkan kepadanya," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang oknum anggota DPRD Kota Singkawang dinyatakan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Singkawang atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Kasus ini semakin memuncak setelah terduga tersangka mengikuti pelantikan anggota DPRD Kota Singkawang pada 17 September 2024 lalu.