Konten Media Partner

Pengacara Oknum DPRD Singkawang Sebut Ada Perbedaan Tanggal Kejadian

20 September 2024 11:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Akbar Hidayatullah, pengacara oknum anggota DPRD Kota Singkawang. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Akbar Hidayatullah, pengacara oknum anggota DPRD Kota Singkawang. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Pengacara oknum anggota DPRD Kota Singkawang yang tersandung kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur sebut adanya perbedaan tanggal kejadian pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan keterangan korban.
ADVERTISEMENT
"Pada saat kami lakukan gelar perkara di hadapan Bareskrim Polri ada 2 kejadian yang didalilkan, pertama telah terjadi persetubuhan dan yang kedua gagal. Pada kejadian pertama, disebutkan terjadi pada Juli 2023, namun menurut pengakuan korban peristiwa tersebut terjadi pada 2022. Selain itu, jika berdasarkan dalil tersebut yang menyatakan terjadi pada Juli 2023, ini yang kami bantah, ada kesaksian yang menyatakan korban sudah berada di Pontianak sejak Juni 2023," ketidaksesuaian waktu kejadian yang dituduhkan kepada klien kami, ungkapnya kepada Hi!Pontianak pada Jumat, 20 September 2024.
Akbar bilang, berdasarkan keterangan korban yang mengakui mendapat ancaman terhadap dirinya pada saat terjadi persetubuhan tersebut. "Ancaman yang diakui korban berupa verbal dengan mengatakan akan menagih utang ibunya. Itu tidak termasuk ancaman, kalau ancaman itu berupa ancaman tindak kekerasan. Keluarganya juga dikeluarkan dari kos karena permintaan penghuni kos lain yang keberatan dengan keberadaan mereka yang kerap membuat ricuh kos," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Akbar juga menyayangkan pihak kepolisian yang tidak meminta keterangan dari saksi yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (di kos) tersebut.
"Kami juga menyayangkan tidak ada adanya pendampingan dari pihak KPAID dari awal kasus ini bergulir, karena jika ada pendampingan maka akan terbuka lagi fakta lain mengenai korban," ujarnya.