Konten Media Partner

Pengadilan Negeri Sanggau Tangani 348 Perkara Pidana Biasa Sepanjang 2024

31 Desember 2024 15:57 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengadilan Negeri Sanggau. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pengadilan Negeri Sanggau. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, menangani sebanyak 348 berkas perkara pidana biasa pada tahun 2024. Selain itu, Pengadilan Negeri Sanggau juga menangani 70 gugatan yang terdiri dari gugatan cerai, perbuatan melawan hukum, dan wanprestasi.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data yang dirilis Humas Pengadilan Negeri Sanggau, jumlah tersebut mengalami sedikit kenaikan dibandingkan pada tahun 2023 lalu. Pada tahun 2023, Pengadilan Negeri Sanggau menangani sebanyak 345 berkas perkara pidana biasa serta 64 berkas gugatan yang terdiri dari gugatan cerai, perbuatan melawan hukum, dan wanprestasi.
Adapun perkara pidana yang menonjol secara umum, yaitu narkotika berjumlah 105 berkas dan perkara pidana pencurian sebanyak 91 berkas.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Sanggau juga menaungi wilayah Kabupaten Sekadau. Di mana sepanjang 2024 ini, Pengadilan Negeri Sanggau menerima limpahan perkara pidana dari Kejari Sekadau sebanyak 88 berkas.
Dari 88 berkas tersebut, perkara yang menonjol ada pidana narkotika sebanyak 31 berkas, pencurian 17 berkas, dan pidana perlindungan anak berjumlah 13 berkas.
ADVERTISEMENT