Pengakuan Guru SD di Pontianak: Kami Tak Diizinkan Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Hi!Pontianak - Sebagian besar guru yang mengajar di sekolah swasta tak miliki BPJS Ketenagakerjaan, imbasnya mereka tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang menjadi program dari pemerintah pusat. Satu di antara guru yang mengajar di Sekolah Dasar (SD) swasta di Kota Pontianak mengaku masih belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan karena tak diberi izin.
"Sekolah katanya belum mampu untuk bayar BPJS Ketenagakerjaan kami, tapi ketika kami menawarkan diri untuk membayar sendiri pun tidak diizinkan sekolah. Padahal saya sudah dua tahun mengajar di sekolah," ungkap salah satu guru kepada Hi!Pontianak pada Kamis, 26 Juni 2025.
Hal senada juga diungkapkan seorang guru SD lainnya yang mengajar di sebuah sekolah swasta di Pontianak. Menurutnya, karena masih menyandang status honor, dirinya belum mendapatkan perlindungan di BPJS Ketenagakerjaan, padahal sudah lebih dari setahun mengajar.
Kewajiban untuk mendaftarkan pekerja di BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Nasional disebutkan, setiap perusahaan yang memiliki lebih dari 10 orang wajib memberikan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Bahkan, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak, Ismail Abdurrahman mengimbau kepada semua pemilik usaha, tidak terkecuali yayasan yang memiliki lembaga pendidikan untuk mendaftarkan para pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami mengimbau kepada semua pemilik usaha untuk mengikutsertakan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap. Mulai dari yang paling minimal seperti Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Bukan hanya memberikan manfaat yang besar, tetapi juga jika akan menguntungkan para pekerja untuk bisa mendapatkan program-program dari pemerintah, seperti BSU ini contohnya," imbaunya melalui Hi!Pontianak pada Rabu, 25 Juni 2025.
Sementara itu, Wali Kota Pontianak, Edi Kamtono, mengatakan akan berusaha untuk membantu para guru tersebut agar bisa terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sehingga memenuhi syarat untuk mendapatkan BSU.
"Saya belum mendapat laporan, tapi kami akan siap bantu jika itu untuk kesejahteraan para guru," ujar Edi saat ditemui di Hotel Harris Pontianak pada Kamis, 26 Juni 2025.
Pada tahun 2025 ini, pemerintah kembali memberikan BSU kepada 17,3 juta pekerja dan guru honorer di seluruh wilayah Tanah Air. Bantuan yang diberikan berupa uang tunai sebesar Rp 300 ribu per bulan.
Salah satu persyaratan penerima BSU ini, pekerja harus terdaftar dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Biasanya, minimal tiga bulan sebelum kebijakan BSU ditetapkan oleh pemerintah.
