Penganiayaan Brutal di Pontianak, Bayi Berusia 19 Bulan Kehilangan Nyawa
·waktu baca 2 menit

Hi!Pontianak - Sebuah peristiwa memilukan terjadi di Pontianak. Seorang balita berusia 1 tahun 7 bulan, MA, dinyatakan meninggal setelah mengalami tindak kekerasan berat di sebuah kamar kos yang berada di Gang Flora 3, Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota. Kejadian itu berlangsung pada Rabu malam, 26 November 2025.
Dalam kasus ini, MD (23), yang merupakan kekasih ibu sang anak, diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan dan kini tengah menjalani proses pemeriksaan.
Kanit PPA Polresta Pontianak, Ipda Haris Ceasaria mengatakan, kasus penganiayaan yang menewaskan MA dilaporkan ibu kandungnya pada Senin, 1 Desember 2025.
Menurut keterangan pelapor, kekerasan terjadi di kamar kos di Gang Flora 3. Akibat penganiayaan tersebut, korban sempat kritis dan dilarikan ke rumah sakit sebelum akhirnya meninggal.
“Kamis 27 November 2025, korban dibawa ke RSUD Soedarso. Kemudian Senin, 1 Desember 2025, korban dinyatakan meninggal dunia. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, kemudian kami bawa ke Polresta untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya, Rabu, 3 Desember 2025.
Haris bilang, setelah menerima laporan dari ibu kandung korban, anggota langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang saat itu berada di RSUD Soedarso. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menganiaya korban dengan cara memukul, mencubit, menjewer telinga, hingga membanting korban ke lantai. Bantingan tersebut menyebabkan benturan keras pada bagian kepala korban dan berakibat fatal.
“Pelaku mengaku nekat menganiaya, karena kesal terhadap korban yang sering menangis. Berdasarkan bukti-bukti itu, penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal 80 ayat 3 Undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.
