Konten Media Partner

'Pengantin Pesanan' di Pontianak, Dijanjikan Uang Rp 10 Juta dan Motor

22 April 2025 7:51 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kedua pelaku TPPO di Pontianak. Foto: Dok ig @officialsatreskrimpolrestaptk
zoom-in-whitePerbesar
Kedua pelaku TPPO di Pontianak. Foto: Dok ig @officialsatreskrimpolrestaptk
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - 'Pengantin Pesanan' asal Pontianak dijanjikan akan mendapatkan uang Rp 10 juta dan motor jika bersedia menikah dengan pria di Republik Rakyat Cina (RRC). AL yang semula hendak mencari pekerjaan di RRC ditawarkan menjadi 'pengantin pesanan' oleh kedua pelaku, DW dan MS.
ADVERTISEMENT
“Bahwa kedua pelaku disuruh mencarikan perempuan yang mau dipekerjakan di RRC, lalu pelaku mendapatkan korban dengan cara pergi ke negara Cina untuk tujuan menikah dengan warga negara asing tersebut,” ungkap Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), AKP Amrullah dilansir dari @officialsatreskrimpolrestaptk.
AKP Amrullah bilang, kedua pelaku ditangkap di Depan Kompleks Stadium, Jalan Sultan Hamid 2, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, pada Rabu 16 April 2025 sekitar pukul 15.35 WIB.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan atas perbuatannya, yang telah melanggar Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, atau pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia.
ADVERTISEMENT
Penulis: Rabiansyah