Konten Media Partner

Pengasuh Ponpes di Desa Kapur Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiayaan Santri

23 September 2024 10:33 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kekerasan. Pengasuh Ponpes di Desa Kapur resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.  Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kekerasan. Pengasuh Ponpes di Desa Kapur resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Seorang pengasuh satu di antara pondok pesantren di Desa Kapur, Kabupaten Kubu Raya (KKR), Kalimantan Barat resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap santri.
ADVERTISEMENT
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah mengatakan, berdasarkan pengaduan dari orang tua korban atas pemukulan yang dilakukan pengasuh ponpes tersebut terhadap anaknya, pihak Polres melakukan penyelidikan dengan mendalami keterangan korban, memeriksa saksi-saksi dan orang tua korban.
"Hasil penyelidikan tersebut, pada 17 September 2024, penyidik telah meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan dengan menetapkan oknum pengajar berinisial SF sebagai tersangka," ungkap Aiptu Ade.
Aiptu Ade bilang, korban mengaku dipukul sebanyak 125 kali oleh tersangka karena terlambat mengajar salat kepada santri lainnya. “Hasil visum korban mengalami luka memar di tubuhnya,” tambahnya.
Terhadap tersangka akan segera dilakukan pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, yang bersangkutan akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT