Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Ketapang Simpan Pistol Rakitan dalam Tasnya

Konten Media Partner
5 Oktober 2022 18:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
MT saat diamankan Satuan Narkoba Polres Ketapang. Foto: Dok Polres Ketapang
zoom-in-whitePerbesar
MT saat diamankan Satuan Narkoba Polres Ketapang. Foto: Dok Polres Ketapang
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Polres Ketapang mengamankan seorang pria berinisial MT (38 tahun), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, di Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada 1 Oktober 2022.
ADVERTISEMENT
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita senjata api jenis pistol revolver rakitan di dalam tasnya, bersama 6 butir amunisi.
MT diamankan di rumahnya, di Jalan Pangeran Kusuma Jaya, Kelurahan Muliakerta, Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.
Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana, melalui Kaur Bin Ops Narkoba, Ipda Julham, menyampaikan, penangkapan MT berawal dari informasi warga terkait adanya transaksi narkoba di rumah pelaku.
Polisi menyita sabu dan senjata api rakitan lengkap dengan amunisi, dari tersangka MT di rumahnya. Foto: Dok Polres Kwetapang
“Benar, bahwa pada 1 Oktober 2022, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas kami telah melakukan penegakan hukum, melalui diamankannya seorang pelaku berinisial MT di rumahnya. Saat kita amankan dan lakukan penggeledahan, yang disaksikan perangkat RT setempat, kita dapati barang bukti dari tangan pelaku berupa tujuh paket plastik klip transparan, berisi kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat total 1,15 gram,” jelas Julham, Rabu, 5 Oktober 2022.
ADVERTISEMENT
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, beserta 6 butir amunisi, yang berada di dalam tas selempang warna hitam milik pelaku.
“Untuk pelaku dan seluruh barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Ketapang, dan hari Senin kemarin, 3 Oktober 2022, kita sudah melakukan gelar perkara untuk menaikkan status perkara ke tingkat penyidikan. Kepada pelaku saat ini kita sangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api,” tukasnya.