Konten Media Partner

Pengendara Kasi Uang ke Manusia Silver di Pontianak Bisa Didenda Rp 500 Ribu

6 Juli 2024 13:22 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Manusai silver saat diamankan Satpol PP. Pemkot Pontianak resmi keluarkan Perda yang melarang warga berikan uang untuk pengemis dan manusia silver. Foto: Dok. Anatar
zoom-in-whitePerbesar
Manusai silver saat diamankan Satpol PP. Pemkot Pontianak resmi keluarkan Perda yang melarang warga berikan uang untuk pengemis dan manusia silver. Foto: Dok. Anatar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Kalimantan Barat resmi memberlakukan Perda yang melarang warga Pontianak memberikan uang kepada pengemis dan manusia silver. Pemkot akan memberikan sanksi kepada siapa pun yang memberikan uang. Sanksi tersebut berupa denda Rp 500 ribu atau penahanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas lainnya.
ADVERTISEMENT
Imbauan ini disampaikan langsung melalui media sosial @dishubkotaptk. “Setiap orang atau badan dilarang memberikan uang atau barang kepada pengemis serta peminta belas kasihan orang atau manusia silver di persimpangan jalan, traffic light yang termasuk daerah milik jalan atau di tempat umum lainnya," tulis unggahan di akun tersebut.
"Apabila melanggar ketentuan Pasal 42, dapat dikenakan pembebanan biaya paksaan, penegakan hukum Pasal 63, sebesar Rp 500 ribu atau pun sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu, Kartu Tanda Penduduk atau kartu identitas lainnya," tambahnya.