Pengepul Pasir Zirkon Ilegal di Sekadau Ditangkap

Konten Media Partner
18 Maret 2023 17:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pikap bermuatan pasir zirkon diamankan di Mapolres Sekadau. Foto: Dok. Polres Sekadau
zoom-in-whitePerbesar
Pikap bermuatan pasir zirkon diamankan di Mapolres Sekadau. Foto: Dok. Polres Sekadau
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Sekadau - Satreskrim Polres Sekadau mengamankan dua pria yang membawa pasir zirkon di depan dermaga penyeberangan Dusun Sungai Ayak II, Desa Sungai Ayak, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar. Kedua pria tersebut masing-masing berinisial J dan E.
ADVERTISEMENT
Kapolres Sekadau, AKBP Suyono, melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono, mengatakan keduanya diamankan pada Kamis, 16 Maret 2023. Saat itu, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang membawa pasir zirkon hendak menyeberang dari Kecamatan Belitang Hilir.
"Tim langsung turun ke lokasi yang dimaksud. Sesampainya di lokasi didapati seseorang yang sedang membawa pasir zirkon dengan menggunakan mobil pikap," ujar Rahmad, Sabtu, 18 Maret 2023.
Polisi menanyakan kepada pengemudi mobil dari mana pasir zirkon itu didapat. "Dari penjelasannya bahwa pasir zirkon itu dibeli dari masyarakat sekitar," ungkap Rahmad.
Namun, kata dia, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan perizinan pengolahan pasir zirkon tersebut. Karena tak dapat menunjukkan izin-izinnya, polisi lalu mengamankan keduanya ke Mapolres Sekadau untuk diproses lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 50 karung ukuran 10 kilogram yang berisikan pasir zirkon hingga satu unit pikap.
"Keduanya disangkakan dengan Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," pungkas Rahmad.