Konten Media Partner

Pengunjung Tewas usai Terpental dari Treadmill, Pemilik K-Gym jadi Tersangka

25 Juli 2024 13:07 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Video CCTV saat pengunjung gym terlempar dari treadmill. Polisi resmi tetapkan pemilik K-Gym sebagai tersangka. Foto: Dok. Polresa Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Video CCTV saat pengunjung gym terlempar dari treadmill. Polisi resmi tetapkan pemilik K-Gym sebagai tersangka. Foto: Dok. Polresa Pontianak
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Polresta Pontianak resmi tetapkan pemilik K-Gym sebagai tersangka kasus meninggalnya pengunjung yang terpental dari treadmill beberapa waktu lalu. Pemilik gym tersebut ditetapkan tersangka karena izin usaha yang dimilikinya tidak sesuai peruntukkannya. Izin K-Gym hanya ruko, pada lantai satu usaha dan lantai 2 tempat hunian, dan bukan tempat fitness.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan pemeriksaan tersebut terkuak izin usaha K-gym tidak sesuai peruntukannya, semula izinnya hanya ruko. Lantai satu untuk usaha dan lantai 2 tempat hunian, dan bukan tempat fitness. Harusnya pemilik mengubah izin usahanya dan memiliki sertifikasi laik fungsi, serta sebelum terbit akan dilaksanakan penilaian dan pengecekan dari dinas PUPR apakah sesuai atau tidak," ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati.
Kompol Antonius bilang, pemilik K-Gym juga tidak membuat tanda larangan untuk membuka jendela.
"Faktor keamanan itu harusnya bisa diminimalisir oleh pemilik dengan memberikan penekanan pada SOP kepada pegawai. Lalu, berdasarkan pemeriksaan ahli, bahwa posisi treadmill dengan jarak hanya 60 cm, lebar jendela 70 Cm, tinggi jendela hanya 30 cm, ketebalan hanya 8 mili dan tidak SNI, merupakan hal yang membahayakan dan seharusnya dapat dicegah," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Tersangka saat ini resmi dikenakan pasal 359 KUHP.