Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Pengurus MAKIN Kabupaten Sekadau Periode 2024-2028 Resmi Dikukuhkan
30 Mei 2024 20:45 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Hi!Sekadau - Ketua Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN) Kalimantan Barat, Sutadi, resmi mengukuhkan Dewan Pengurus Majelis Agama Khonghucu Indonesia (MAKIN) Kabupaten Sekadau periode 2024-2028 di Pontianak, pada Selasa, 28 Mei 2024. MAKIN Kabupaten Sekadau periode 2024-2028 dipimpin oleh Agustinus Atang.
ADVERTISEMENT
Pengukuhan dan pelantikan Pengurus MAKIN Kabupaten Sekadau tersebut dihadiri oleh Pembimas Konghucu Kanwil Kementerian Agama Kalimantan Barat, Umi Marzuqoh, Dewan Pembina MATAKIN yang juga Letua PSMTI Kalbar, Yo Nguan Cua, Ketua MAKIN Kabupaten Kubu Raya, Rudy Leonard, Ketua MAKIN Kota Pontianak, Tjhin Djie Sen, serta undangan lainnya.
Ketua MAKIN Kabupaten Sekadau, Agustinus Atang, mengatakan akhir-akhir ini jati diri umat Konghucu di Kabupaten Sekadau semakin pesat. Untuk itu, pihaknya perlu membentuk kepengurusan MAKIN untuk melayani umat Konghucu, khususnya di Kabupaten Sekadau.
"Maka dari itu, kepengurusan yang dipercayakan kepada kami akan kami jalankan dan kembangkan sebaik-baiknya. Kami berharap mendapat dukungan semua pihak," ucapnya.
Sementara itu, Ketua MATAKIN Kalbar, Sutadi, berharap Dewan Pengurus MAKIN Kabupaten Sekadau dapat melaksanakan tugasnya untuk menjalankan roda organisasi yang baik. Ia juga berharap, dengan terbentuknya MAKIN Kabupaten Sekadau, umat Konghucu yang ada di Sekadau hak sipilnya dapat terpenuhi dengan baik.
"Yang dimaksud hak sipil itu, seperti dengan dikembalikannya hak sipil umat Konghucu bagi yang merasa dirinya agama Konghucu itu sudah dapat memperbaiki status agamanya di KTP maupun KK," jelas Sutadi ditemui di Sekadau, Kamis, 30 Mei 2024.
ADVERTISEMENT
"Perubahan agama di KTP dan KK itu tidak mempengaruhi administrasi surat-surat lainnya. Karena negara menjamin kebebasan kita untuk beragama sehingga tidak berpengaruh terhadap hal-hal lain," sambungnya.
Selanjutnya, kata Sutadi, umat Konghucu yang ingin mencatatkan pernikahannya dapat memperoleh surat keterangan menikah menurut agama bisa dilakukan dengan adanya lembaga MAKIN Kabupaten Sekadau.
"Karena apa? Pernikahan itu adalah sah apabila dilaksanakan menurut agama dan kepercayaan masing-masing, tapi untuk membuktikan adanya perkawinan menurut agama itu perlu ada surat keterangan dari lembaga agama, dengan dasar itu baru bisa dicatat," bebernya.
"Bagi pasangan suami istri yang belum mencatat perkawinan atau dengan istilah belum mempunyai akta perkawinan itu bisa diadakan pemutihan. Itu bisa diberikan keterangan, supaya dia bisa mencatatkan perkawinan, karena apa? Itu menyangkut hak waris atau silsilah keturunan-keturunan biar jelas kalau adanya surat perkawinan," timpalnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini, hampir semua kabupaten kota yang ada di Kalimantan Barat sudah lama terbentuk MAKIN untuk melayani umat Konghucu.
Sekretaris MAKIN Kabupaten Sekadau, Julianto, mengatakan saat ini tercatat ada 287 umat Konghucu di Kabupaten Sekadau. Kemudian, ada 7 kelenteng yang tersebar di antaranya di Jalan Irian (Sekadau Hilir), Seberang Kapuas (Sekadau Hilir), Semaong (Sekadau Hilir), Sunyat (Belitan Hilir), Pasar Sungai Ayak (Belitang Hilir), Pasar Belitang (Belitang), dan Pasar Mahap (Nanga Mahap).
Julianto bilang, dengan kepengurusan yang baru pihaknya ingin MAKIN Kabupaten Sekadau terus berkembang. Mengingat, MAKIN Kabupaten Sekadau telah lama vakum.
"Dengan adanya MAKIN Kabupaten Sekadau, umat Konghucu bisa kita bimbing. Kemudian, administrasi kependudukan (hak sipil) umat Konghucu dapat terlaksana dan dipenuhi," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Kini, Sekretariat MAKIN Kabupaten Sekadau berada di Hotel Vinca Borneo, Jalan Mawar, Desa Sungai Ringin, Kabupaten Sekadau.