news-card-video
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

Pengusaha Tambang MBLB & Air Tanah di Mempawah Diimbau Lapor Omzet dengan Benar

21 Oktober 2024 16:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sosialisasi opsen pajak MBLB ke provinsi, perizinan pajak air tanah dan penyuluhan kepatuhan pajak di Mempawah. Foto: M. Zain/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Sosialisasi opsen pajak MBLB ke provinsi, perizinan pajak air tanah dan penyuluhan kepatuhan pajak di Mempawah. Foto: M. Zain/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Mempawah - Pj Bupati Mempawah, Ismail, mengatakan bahwa Kabupaten Mempawah memiliki potensi Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang cukup besar terutama potensi batu dan tanah.
ADVERTISEMENT
Kemudian trend target dan realisasi penerimaan pajak MBLB dari tahun 2020-2024 juga terus meningkat dan memiliki kontribusi yang besar terhadap realisasi pajak daerah.
"Sedangkan potensi pengambilan dan pemanfaatan air tanah juga semakin meningkat seiring dengan semakin bertambahnya kegiatan usaha yang memanfaatkan air tanah sebagai usaha pokok maupun sebagai pendukung kegiatan usaha atau pabrik," ungkapnya saat kegiatan sosialisasi opsen pajak MBLB ke provinsi, perizinan pajak air tanah dan penyuluhan kepatuhan pajak, pada Senin, 21 Oktober 2024.
Ismail menambahkan, perlu menjadi perhatian kita bersama bahwa dalam pengelolaan tambang dan pengambilan atau pemanfaatan air tanah harus memiliki perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Karena itu dengan adanya kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan kontribusi positif dalam menambah wawasan kita bersama mengenai peraturan perundang undangan perpajakan daerah yang terbaru serta peraturan perizinan saat ini," tambahnya.
ADVERTISEMENT
"Sehingga tidak hanya dari aspek kewajiban perpajakan tetapi juga terkait kewajiban perizinan dalam menciptakan legalitas usaha kita yang tertib dan sesuai prosedur," lanjut Ismail.
Ismail mengapresiasi para pelaku usaha dan wajib pajak yang telah memberikan kontribusi berupa pembayaran pajak.
"Saya juga mengimbau agar pengusaha melaporkan omzet pengambilan tambang MBLB dan air tanah secara jujur dan benar, sebagai dasar dalam perhitungan besaran pajak daerah yang harus saudara bayar," imbau Ismail.