Penipuan Berkedok Arisan Online, Perempuan di Sekadau Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
31 Desember 2022 15:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono, memberikan paparan saat press release akhir tahun 2022 di Polres Sekadau. Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono, memberikan paparan saat press release akhir tahun 2022 di Polres Sekadau. Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Sekadau - Polres Sekadau menangkap seorang perempuan berinisial IN karena diduga melakukan penipuan berkedok arisan online. Aksi ini dilakukan selama satu bulan lebih.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono, mengungkapkan sebelum melakukan aksinya di Sekadau, IN sudah terlebih dahulu membuka arisan online di Melawi. Lantaran ada utang piutang IN lalu kabur ke Sekadau.
"Pada saat dia (IN) di Sekadau, dia mengumumkan melalui Facebook dengan mengajak (orang-orang), misalnya seminggu untungnya melebihi daripada nominal yang ditawarkan," kata Rahmad saat press release akhir tahun 2022 yang dipimpin Kapolres Sekadau, AKBP Suyono, Jumat, 30 Desember 2022.
"Kita inves Rp 1 juta, kita bisa dapatkan uang sekitar Rp 300-an ribu. Dikasihlah fee (keuntungan) beberapa kali (kepada korban), setelahnya tersangka menghentikan pembayarannya," timpal Rahmad.
Kapolres Sekadau, AKBP Suyono, memberikan paparan saat press release akhir tahun 2022 di Polres Sekadau. Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak
Ia mengungkapkan, ada sekitar 42 korbannya. Namun, rata-rata korbannya enggan untuk melapor karena takut uangnya tidak kembali. "Tapi, setelah kita crosscheck memang si tersangka tidak memiliki aset untuk mengganti rugi korban," beber Rahmad.
ADVERTISEMENT
Adapun kerugian yang dialami setiap korban bervariasi, ada yang Rp 1,5 juta hingga yang terbesar Rp 36 juta. Sebagian besar korbannya adalah warga Sekadau.
"Tidak ada warga luar (Sekadau), di sini IN bekerja sama dengan MIS. Saat ini MIS tidak kita lakukan penahanan karena yang bersangkutan masih menyusui anaknya yang masih berusia 8 bulan. Jadi, faktor kemanusiaan kita tidak lakukan penahanan terhadap satu tersangka lain," jelas Rahmad.
"Jadi, kasus arisan online ini ada dua tersangka. Bosnya (IN) sudah kita amankan, kakinya ini (MIS) kita tidak lakukan penahanan," sambungnya.
Kapolres Sekadau serta para Kasat menunjukkan barang bukti sejumlah kasus. Foto: Dina Mariana/HiPontianak
Dari pengakuan tersangka IN, kata Rahmad, uangnya sudah digunakan untuk menutupi utangnya serta membiayai kehidupan sehari-hari.
Rahmad mengatakan, sebagian besar korbannya ingin cepat mendapatkan keuntungan. Rahmad mengatakan, para korban tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan oleh tersangka.
ADVERTISEMENT
Pada kesempatan, Rahmad mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan iming-iming keuntungan yang tidak masuk akal.
"Kami sudah sering sampaikan imbauan lewat medsos, masyarakat harus lebih peduli, lebih teliti terhadap informasi yang didapat. Lihat dulu faktanya, asal-usulnya, kemudian masuk akal tidak (keuntungan yang didapat)," pungkasnya.