Penjelasan Dinkes Kalbar Soal Bedanya Angka Kematian COVID-19: Untuk Klaim BPJS

Konten Media Partner
19 Juni 2021 12:49 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi corona. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi corona. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Baru-baru ini akun Instagram @kawalcovid19.id mengunggah konten tentang perbedaan jumlah data pasien COVID-19 meninggal di Kabupaten Sintang, yang berbeda dengan data di Dinkes Provinsi Kalbar.
ADVERTISEMENT
Unggahan tersebut pun viral di media sosial. Menanggapi itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson, memaparkan penyebab perbedaan angka kematian COVID-19 tersebut.
Ia membenarkan, bahwa terjadi perbedaan persepsi dari Dinkes Kalbar dengan Kabupaten Sintang, terkait jumlah angka kematian pasien COVID-19.
Dia menjelaskan, bahwa Dinkes Kalbar memilah kembali untuk pencatatan data kematian tersebut. Misalkan pasien tersebut memiliki komorbid (penyakit penyerta), hingga meninggal dunia, namun saat diperiksa swab PCR, pasien tersebut positif corona. Maka, dalam hal ini, Dinkes Kalbar mencatat kasus tersebut sebagai pasien meninggal karena penyakit penyerta.
“Kalau di provinsi dipilah lagi. Kalau dia komorbid, misalnya selama ini gagal ginjal kronis, karena penyakit kencing manis, dia selalu melakukan cuci darah, sehingga nanti meninggalnya gagal ginjal, tapi waktu diperiksa PCR positif dengan CT 36 sampai 37, ini tidak dimasukkan oleh provinsi kasus COVID-19, tapi dimasukkan karena gagal ginjal kronisnya,” ungkap Harisson kepada awak media, Sabtu, 19 Juni 2021.
ADVERTISEMENT
Sedangkan, kata Harisson, rumah sakit di Kabupaten/Kota mencatat kasus tersebut dalam kasus kematian karena corona.
Tak hanya itu, Harisson juga mengatakan, bahwa rumah sakit di Kabupaten Kota juga mencatat pasien suspek sudah dilaporkan sebagai pasien COVID-19, hingga pasien meninggal, walaupun hasil swab PCRnya belum keluar, maka juga dinyatakan meninggal sebagai kasus COVID-19.
“Bahwa Kabupaten Kota setiap merawat pasien suspek COVID-19 sudah dilaporkan sebagai pasien COVID-19. Pasiennya meninggal, dan hasil swab PCR belum keluar, tetap terdata COVID-19, karena ini untuk klaim BPJS. Karena BPJS menanggung pasien suspek dengan gejala COVID-19, walaupun dia nanti meninggal dengan hasil PCR yang belum positif. Dia tetap akan dibayar dengan (status) pasien COVID-19. Ini terdata di rumah sakit Kabupaten Kota sebagai pasien kematian COVID-19. Padahal hasil swab PCR belum keluar,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Harisson menjelaskan, bahwa jika ada pasien positif COVID-19 dan telah dinyatakan sembuh, namun dalam perjalanan penyembuhan ia meninggal dunia, dan dalam hasil swab PCR negatif, kasus tersebut di Dinkes Kalbar tidak mencatat pasien tersebut meninggal akibat COVID-19.
“Perbedaan-perbedaan inilah yang menyebabkan kita berbeda angka dalam pelaporan pasien COVID-19 ke Kemenkes atau Satgas Pusat. Ke depan, kami akan melakukan konsolidasi menyamakan persepsi angka kematian karena COVID-19 ini,” ungkapnya.
“Begitu juga dengan kasus konfirmasi, ada Kabupaten Kota begitu dia sudah melakukan rapid test Antigen, lalu dia positif, mereka sudah mencatat data tersebut ke dalam kasus COVID-19, tapi kalau di Provinsi mendata pasien COVID-19, berdasarkan hasil swab PCR positif,” lanjutnya.
Harisson juga menegaskan bahwa pihaknya tidak ada memanipulasi data, ia mengatakan bahwa Satgas Provinsi murni mencatat pasien COVID-19 sesuai dari kajian keilmuan.
ADVERTISEMENT
“Saya kira kita tidak memanipulasi data, kecuali kalau misalnya provinsi ini ada pasien yang tidak COVID-19, tapi kami COVID-19 kan untuk mengklaim, tapi kami murni menyatakan pasien meninggal karena COVID-19 atau bukan dari kajian keilmuan, dia ini meninggal karena COVID-19 atau penyakit komorbidnya,” pungkasnya.