Kumparan Logo
Konten Media Partner

Penjelasan Kapolda Kalbar Soal Kasus TikTokers Sebut Dayak Penganut Ilmu Hitam

HiPontianakverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto. Foto: Rabiansyah/Hi!Pontianak.
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto. Foto: Rabiansyah/Hi!Pontianak.

HiPontianak - Seorang TikTokers asal Pontianak, berinisial RK, dilaporkan ke polisi usai sebut warga Dayak menganut ilmu hitam.

Pada konten yang tayang di TikTok itu, RK mengatakan Suku Dayak menganut ilmu hitam dan Rumah Radakng sebagai tempat tinggal dukun.

Menanggapi itu, Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, menegaskan, saat ini Polda Kalbar sudah menerima laporan tersebut.

"Kalau itu sudah kita teruskan ke fungsi terkait untuk mendalami. Kemarin juga sudah ada yang melapor. Sudah kita terima. Saat ini masih terus kita dalami, kita akan cek pendalaman yang dilakukan oleh fungsi Reserse," jelas Kapolda saat ditemui langsung oleh Hi!Pontianak, Rabu 10 September 2025.

Sebagai informasi, TikTokers yang sama juga pernah dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik terhadap guru.

Namun, Polda Kalbar akan terus mengecek terkait fakta hukumnya bersama jajaran terkait.

"Nah ini kan sudah beberapa kali dilaporkan, nanti akan kita dalami terkait fakta hukumnya," kata Kapolda.