Konten Media Partner

Penjelasan Kemenkum HAM Soal Tahanan Lapas Ketapang Masuk DCT Caleg

18 November 2023 12:42 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Divisi Permasyarkatan Kanwil Kemenkum HAM Kalbar, Hernowo Sugiastanto
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Divisi Permasyarkatan Kanwil Kemenkum HAM Kalbar, Hernowo Sugiastanto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Hernowo Sugiastanto menyatakan bahwa Calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Ketapang, berinisial AUR yang saat ini sedang ditahan di Lapas Kelas IIB Ketapang sebelumnya pernah ditahan dan menjalani Pidana di Lapas yang sama, pada 4 Juli 2022. AUR pada saat itu menjalani hukuman selama 10 bulan atas kasus penadahan dan bebas pada 20 Januari 2023.
ADVERTISEMENT
Menurut Hernowo, sebelum penetapan Caleg pada 14 November 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah meminta surat keterangan resmi bahwa AUR telah selesai menjalani pidana pada kasus 1 pasal 480 KUHP “PENADAHAN” dengan pidana 10 Bulan Penjara dan bebas Asimilasi Rumah.
"Kewenangan untuk menentukan kelayakan seseorang sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPRD sepenuhnya berada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pihak Lapas Kelas IIB Ketapang hanya memberikan surat keterangan yang diminta oleh KPU sebagai bagian dari proses evaluasi dan seleksi," ungkap Hernowo.
Hernowo menambahkan, bahwa terhadap mantan Narapidana yang mau menjadi Caleg, Kalapas dan Karutan hanya mengeluarkan surat keterangan berdasarkan permintaan salah satu syarat dari KPU.