Konten Media Partner

Penjelasan MUI Kalbar soal Fatwa Haram Orang Kaya Beli Gas LPG 3 Kg

9 Februari 2025 10:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah warga antre membeli gas elpiji 3 kilogram. MUI mengeluarkan fatwa haram untuk orang kaya menggunakan gas LPG 3 Kg dan BBM bersubsidi. Foto: Putra M. Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah warga antre membeli gas elpiji 3 kilogram. MUI mengeluarkan fatwa haram untuk orang kaya menggunakan gas LPG 3 Kg dan BBM bersubsidi. Foto: Putra M. Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Majelis Ulama Indonesia (MUI) keluarkan fatwa mengharamkan orang kaya menggunakan gas LPG 3 Kg dan pertalite bersubsidi. Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Barat, KH Basri Har bilang fatwa tersebut dikeluarkan karena keberadaan gas LPG 3 Kg dan BBM bersubsidi untuk masyarakat yang tidak mampu, bukan orang kaya.
ADVERTISEMENT
"Sejatinya LPG 3 Kg dan BBM yang bersubsidi diperuntukkan masyarakat miskin, maka tidak layaklah masyarakat yang kategori mampu mengambil hak masyarakat miskin," jelas KH Basri saat dihubungi Hi!Pontianak pada Sabtu, 8 Februari 2025.
Namun untuk menurutnya, kriteria miskin itu relatif dan belum bisa mendefinisikannya.
"Kriteria miskin relatif, saya tidak bisa mendefinisikan, kembali kepada yang bersangkutan. Tegasnya LPG 3 Kg hak masyarakat miskin," tegasnya kembali.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda bilang gas elpiji 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin. Sedangkan BBM bersubsidi untuk kelompok tertentu, yaitu transportasi umum dan para nelayan. Sementara pertalite untuk masyarakat menengah ke bawah.
ADVERTISEMENT
‘’Semua itu sudah diatur distribusinya dan termasuk sanksi serta hukuman atas orang yang menyalahgunakan. Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram," jelas KH Miftahul dilansir dari Kumparan.
Menurutnya, jika orang kaya menggunakan gas LPG 3 Kg dan BBM bersubsidi maka melanggar prinsip keadilan sebagaimana Allah SWT telah memperingatkan dalam surat Al Baqarah ayat 188. Selain itu, dapat dikenakan hukum ghasab (mengambil hak orang lain secara paksa).