Konten Media Partner

Penjelasan Polisi soal Batalnya Konser Dewa 19 di Qubu Resort

1 Desember 2022 20:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrold HY Kumontoy. Foto: Teri/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrold HY Kumontoy. Foto: Teri/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Ramainya desas-desus terkait konser Dewa 19 yang akan digelar pada Jumat, 2 Desember 2022, di Qubu Resort. Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrold HY Kumontoy, menegaskan bahwa konser tersebut dibatalkan.
ADVERTISEMENT
Pembatalan konser tersebut diungkapkan karena hingga saat ini pihak event organizer tidak mengantongi surat rekomendasi atau surat izin keramaian.
“Setelah kita melakukan pengecekan rutin dalam hal ini dicek oleh intel, sesuai dengan aturan yang berlaku dalam proses pemberian izin dalam mekanisme untuk bisa mendapatkan izin keramaian, khususnya konser ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum meminta rekomen dari kepolisian,” jelasnya kepada awak media, Kamis, 1 Desember 2022.
Jerrold mengungkapkan, pihak event organizer (EO) sebelumnya sudah mengajukan berkas kepada pihak kepolisian. Namun, berkas tersebut tidak lengkap sehingga pihak kepolisian tidak bisa memberikan surat rekomendasi.
“Pada saat kita melakukan pengecekan, ada persyaratan yang belum dapat sampai kemarin sore, langsung diperiksa kami dan dicek kembali diberikan kesempatan untuk memaparkan kesiapan mereka dan sesuai dengan aturan yang berlaku, berkas itu harus 3 sampai 4 hari. Setelah dinyatakan lengkap kita lakukan pemeriksaan dan baru kita bisa memberikan rekomen untuk maju ke Polda sehingga izin keramaian itu bisa diberikan,” paparnya.
ADVERTISEMENT
Karena masih dalam situasi pandemi COVID-19, Jerrold juga mengatakan, izin dari Satgas COVID-19 juga harus dibuat. Pengaturan jarak antar penonton harus disesuaikan dengan kapasitas lokasi.
“Di situkan ada aturan protokol kesehatan, jarak yang diatur sehingga kapasitas dari audiens atau penonton yang hadir di situ tentunya harus dibatasi itu juga salah satu syarat rekomendasi yang harus didapatkan dari pihak EO,” terangnya.
Hingga kini, kata dia, tidak ada surat rekomendasi yang dikeluarkan, pihaknya juga sudah melakukan edukasi kepada pihak EO. Dalam Undang-undang, kata Jerrold, dalam mengajukan surat tersebut memakan waktu hingga 14 hari.
“Tidak kita berikan, kita juga sudah memberikan edukasi mana yang belum dan kita juga sebenarnya sudah memberikan penyampaian tegas di situ bahwa rekomendasi tidak bisa kita berikan, jarak waktu juga sangat dekat sehingga kita meminta mereka mengajukan izin menunda konser ini,” tukasnya.
ADVERTISEMENT