Konten Media Partner

Penjelasan Polisi soal Keluarga Sultan Hamid II yang Melaporkan Hendropriyono

29 Juni 2020 15:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sultan Hamid II. Foto: Dok Pontianak Sejarah
zoom-in-whitePerbesar
Sultan Hamid II. Foto: Dok Pontianak Sejarah
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Keluarga Sultan Hamid II melaporkan mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono ke Polda Kalbar, terkait pernyataan Hendro di sebuah tayangan YouTube, yang menyebut Sultan Hamid II pengkhianat.
ADVERTISEMENT
Dalam video itu, Hendropriyono juga mengungkapkan bahwa Sultan Hamid II tak layak disebut sebagai Pahlawan Nasional.
Sultan Hamid II adalah Sultan Pontianak ke-7. Ia memegang tahta dari 1945 hingga 1978. Sultan Hamid II juga merupakan salah seorang perumus lambang negara burung Garuda.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go, mengatakan kasus tersebut saat ini telah dilimpahkan kepada Mabes Polri.
Hingga saat ini, kata Donny, kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan terhadap beberapa ahli, terhadap video yang diunggah. "Lagi periksa saksi ahli yang posisinya ada di Jakarta. Ahli ITE, ahli pidana, ahli bahasa dan terkahir ahli sejarah," pungkasnya saat dihubungi Hi!Pontianak, Senin (29/6).
ADVERTISEMENT