Konten Media Partner

Penjelasan Sofyan Djalil soal Penyerobotan Tanah Eks Jaksa Agung di Pontianak

18 Oktober 2021 16:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers Menteri ATR BPN, Sofyan Djalil terkait Mafia Tanah via zoom. Foto: Dok Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Menteri ATR BPN, Sofyan Djalil terkait Mafia Tanah via zoom. Foto: Dok Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi! Pontianak - Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil, memberikan penjelesan mengenai dugaan penyerobotan tanah milik Baharudin Lopa di Pontianak, Kalimantan Barat.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, kasus dugaan penyerobotan tanah milik mantan Jaksa Agung tersebut, sempat viral di Twitter saat ahli waris almarhum mencuit, bahwa ada mafia tanah bermain. Cuitan itu langsung dibalas Menteri ATR/BPN.
Saat konferensi pers Mafia Tanah via Zoom yang diikuti Hi! Pontianak, Senin 18 Oktober 2021, Sofyan Djalil, mengatakan, dirinya sudah berkomunikasi langsung dengan ahli waris. “Untuk kasus putri Pak Baharudin Lopa, sedang kita teliti,” kata Sofyan.
Ia mengungkapkan, tanah tersebut dikuasai, dimiliki atau dibeli oleh Baharudin Lopa, sekitar pertengahan tahun 1970-an.
“Mungkin dibeli waktu beliau bertugas menjadi Kajati di sana, tahun 1975 atau 1976. Demikian yang saya dapat dari WA (WhatsApp) putri beliau, karena saya berkomunikasi langsung dengan Ibu Sita,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan kronologis yang dijelaskan via WA tersebut, kata Sofyan, pihak keluarga baru mengetahui adanya tanah tersebut pada tahun 2012. “Barulah mereka pihak keluarga atau ahli waris mencari cerita dan data di mana tanah tersebut,” bebernya.
“Jadi ada periode yang sama sekali tidak menjadi perhatian atau tidak dalam perhatian ahli waris. Termasuk barangkali Pak Lopa, waktu beliau masih hidup tidak menjadi perhatian. Baru tahun 2012 ahli waris mencari informasi itu,” jelasnya.
Sekarang, sambung Sofyan, pihaknya sedang meneliti secara lebih baik. “Apakah sudah punya sertifikat atau belum? Apakah masih ada SKT atau belum? Siapa yang ngawal? Dan lain-lain,” katanya.
“Justru itu, kami belum bisa menjawab secara tuntas. Kita akan teliti dengan sangat serius. Kalau tanah itu memang tanah beliau, kemudian ada sertifikat, dan tidak ada yang klaim atau membawa ke pengadilan, akan kita sampaikan,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT