Penumpang Kapal Laut Tetap Bisa Pakai Rapid Test Antibodi
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penumpang Kapal Laut Tetap Bisa Pakai Rapid Test Antibodi
Hi!Pontianak - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson mengatakan terkait Surat Edaran (SE) 03 Satgas Pusat bahwa moda transportasi laut tidak diwajibkan menggunakan rapid test antigen.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah Pusat menerapkan persyaratan transportasi udara harus menggunakan surat rapid test antigen hingga 08 Januari 2021.
Sehingga, kata Harisson, moda transportasi kapal laut hanya membawa persyaratan surat rapid test antibodi nonreaktif.
"Untuk moda transportasi laut pakai rapid test antibodi saja, kecuali dari Bali ke Pontianak harus pakai rapid test antigen," kata Harisson, Selasa, 22 Desember 2020.
Peraturan baru tersebut dilakukan untuk mencegah penularan virus corona di wilayah Kalbar.
Selain itu, untuk penerbangan rute Pontianak menuju Bali di Bandara Supadio Pontianak juga harus membawa surat negatif swab RT-PCR.