Penumpang Pesawat Kini Bisa Pakai GeNose, Bagaimana Penerbangan ke Pontianak?

Hi!Pontianak - Satgas COVID-19 pusat menerbitkan Surat Edaran No. 12 Tahun 2021, tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19.
Dikutip dari kumparanNews, surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo dan mulai berlaku pada 1 April 2021. Dalam surat tersebut, penumpang yang akan naik pesawat untuk perjalanan dalam negeri bisa menunjukkan hasil tes negatif GeNose COVID-19 sebagai catatan perjalanan.
Ketentuan tersebut tertulis dalam Poin F Nomor 3 Butir B. Khusus untuk GeNose, pengambilan sampel dilakukan di Bandara tempat penumpang berangkat.
Berikut adalah kutipan lengkap aturan naik moda transportasi udara dalam surat tersebut:
Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 X 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 X24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Lalu bagaimana dengan penerbangan ke Bandara Supadio Pontianak, Kalbar?
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, menegaskan, untuk penerbangan ke Bandara Supadio, Kalbar, pihaknya tetap mewajibkan penumpang pesawat melengkapi catatan perjalanan dengan hasil negatif pemeriksaan swab PCR. "Tetap pakai (swab) PCR," kata Sutarmidji, saat dihubungi Hi!Pontianak, Senin, 29 Maret 2021.
Ia menambahkan, surat negatif COVID-19 dengan pemeriksaan swab PCR tersebut berlaku selama 7 hari.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Satgas COVID-19 Kalbar memperpanjang pemberlakuan syarat wajib swab PCR untuk masyarakat yang masuk ke Kalimantan Barat, menggunakan jalur transportasi udara. Kebijakan ini diperpanjang hingga musim Lebaran.
Satgas COVID-19 Kalbar memperpanjang persyaratan swab PCR negatif untuk masuk ke Kalbar hingga 23 Mei 2021. Syarat ini berlaku mulai Senin, 1 Maret 2021.
Sebelumnya Pergub nomor 7 tahun 2021 tercantum bahwa syarat wajib PCR negatif penumapang udara yang akan masuk wilayah Kalbar telah diberlakukan dari 9 Januari hingga 28 Februari 2021.
Selanjutnya kebijakan tersebut diperpanjang dari 1 Maret hingga 23 Mei 2021. Hal tersebut tertuang dalam Pergub nomor 30 tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Pergub nomor 110 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes sebagai upaya pencegahan COVID-19.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson, mengungkapkan bahwa hal tersebut ditegaskan kepada penumpang pesawat udara dari wilayah luar Kalbar wajib menunjukan hasil negatif uji swab berbasis PCR.
“Swab PCR tersebut sebagai syarat terbang yang berlaku selama 7x24 jam sejak tanggal dilakukannya pemeriksaan yang divalidasi secara digital melalui eHac di bandara keberangatan, sebagai syarat dalam melakukan perjalanan,” kata Harisson.
Harisson melanjutkan bahwa persyaratan wajib negatif swab PCR bagi penumpang pesawat ini, tidak diwajibkan kepada anak berusia di bawah 5 tahun.
