Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten Media Partner
Penumpang Pesawat yang Masuk ke Kalbar Akan Diwajibkan Swab RT-PCR
24 Desember 2020 16:23 WIB

ADVERTISEMENT
Penumpang Pesawat yang Masuk ke Kalbar Akan Diwajibkan Swab RT-PCR
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Penumpang pesawat yang akan masuk ke Kalbar, nantinya akan diwajibkan untuk melengkapi diri dengan surat keterangan bebas corona melalui swab RT-PCR.
Hal ini diungkapkan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, dalam unggahan di akun Facebooknya. "Sebagai Ketua Satgas, saya akan perketat. Masuk Kalbar sampai dengan tanggal 8 Januari 2021 harus dengan surat bebas COVID melalui tes swab PCR," kata Gubernur Sutarmidji.
Kebijakan ini adalah buntut dari ditemukannya lima penumpang pesawat asal Jakarta yang positif corona. Padahal, para penumpang tersebut telah dinyatakan negatif corona lewat rapid test antigen.
“Ini sebenarnya perlu kita evaluasi. Rapid test antigen ini sebenarnya tidak begitu efektif. Yang efektif itu swab PCR. Tidak efektifnya ini, bisa saja surat keterangannya palsu, atau pemeriksaannya buru-buru, terjadilah false negative, atau negatif palsu,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson.
ADVERTISEMENT
Kepada awak media, Harisson menjelaskan kronologis hal tersebut. “Dari 24 penumpang, kita ambil sampel, ternyata 5 orang itu kasus corona. Kalau kita cek suratnya rapid antigennya negatif. Setelah kita lakukan swab PCR ke laboratorium Untan, 5 orang ini kasus konfirmasi COVID-19,” ucapnya.