Penyelundupan 36 Satwa Dilindungi Asal Kalbar, Warga Vietnam Jadi Tersangka

Konten Media Partner
15 Februari 2023 18:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas mengamankan seorang warga Vietnam yang hendak menyelundupkan ke luar satwa-satwa dilindungi asal Kalbar. Foto: Teri/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mengamankan seorang warga Vietnam yang hendak menyelundupkan ke luar satwa-satwa dilindungi asal Kalbar. Foto: Teri/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Seorang pria warga negara Vietnam berinisial LVH (40 tahun), melakukan penyelundupan 36 ekor satwa dilindungi, termasuk 16 ekor bekantan, yang merupakan bekantan asal Kalimantan Barat, yakni dari daerah Wajok.
ADVERTISEMENT
Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan, 36 satwa liar yang dilindungi ini, diamankan Lantamal XII Pontianak tanpa dokumen di kapal MV Royal 06 berbendera Vietnam.
“Hasil penyidikan yang dilakukan KLHK, khususnya melalui Balai Gakkum KLHK wilayah Kalimantan sudah lengkap oleh Jaksa. Kami akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk dilakukan proses lebih lanjut, diharapkan kasus ini segera disidangkan,” jelas Rasio, Rabu, 15 Februari 2023.
Kasus ini bermula pada saat dilakukan operasi pengamanan Lantamal XII, pada 20 Desember 2022. Satwa-satwa ini rencananya akan diselundupkan ke Vietnam.
Kakaktua jambul kuning yang hendak diselundupkan ke Vietnam. Foto: Teri/Hi!Pontianak
Terdapat 16 ekor Bekantan, 10 ekor Burung Kakak Tua Maluku, 3 ekor Burung Kakak Tua Koki, 3 ekor Burung Kakak Tua Putih, 3 ekor Burung Kakak Tua Jambul Kuning, dan 1 ekor Burung Kakak Tua Raja.
ADVERTISEMENT
“Dari hasil pemeriksaan tersangka LVH bahwa satwa-satwa tersebut akan dibawa ke Vietnam. Satwa-satwa tersebut dibeli dari beberapa orang. Asal satwa-satwa ini masih dalam pendalaman penyidik. Saat ini penyidik sedang mendalami kemungkinan adanya jaringan perdagangan lintas batas negara (Internasional) satwa yang dilindungi,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Balai BKSDA Kalimantan Barat, Wiwid Widodo menyebutkan ada 2 jenis burung kakak tua yang diamankan terserang virus, saat ini burung tersebut dipisahkan dengan burung lainnya.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, merilis pengagalan upaya penyelundupan ke Vietnam satwa dilindungi asal Kalbar. Foto: Teri/Hi!Pontianak
“Ada 2 jenis burung pada saat kita amankan jenis burung kakak tua putih dan kakak tua jambul kuning terdapat virus. Dan virus ini diyakini ada sifatnya ditularkan oleh manusia ke satwa. Ini yang sangat berbahaya ketika awak kapal dari Vietnam memperoleh satwa kita dan terjadi perpindahan penyakit,” kata Widodo.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, Danlantamal, Budiarso memaparkan kronologi peristiwa tersebut. Penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan satwa liar.
“Angkatan laut Lantamal XII ini melaksanakan patroli secara rutin, dengan ada informasi dari masyarakat terkait penyelundupan kita lakukan pengintaian, pada 16 Desember 2022 kita menerima informasi, dan kita di tanggal 19 Desember 2022 melakukan penangkapan di perairan Pontianak,” terangnya.
Modus operandi dari kegiatan ini adalah kapal tersebut semulanya melakukan aktivitas normal dengan memuat bungkil sawit, ketika sawit ini terisi penuh mereka melakukan lego jangkar di tengah.
“Pada saat lego jangkar itulah satwa liar diselundupkan dan kita lakuakn penangkapan, setelah itu kita serahkan barang bukti ini kepada staleholder terkait,” tukasnya.
ADVERTISEMENT