Konten Media Partner

Penyiraman Air Keras di Singkawang, Otak Pelaku Ternyata Napi di Lapas

1 Mei 2025 8:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tiga pelaku penyiraman air keras di Singkawang. Foto: Polres Singkawang
zoom-in-whitePerbesar
Tiga pelaku penyiraman air keras di Singkawang. Foto: Polres Singkawang
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Pelaku penyiraman air keras terhadap Kepala Bidang Keperawatan RSJ Provinsi Kalimantan Barat mengakui perbuatannya itu dilakukan atas suruhan seorang napi yang saat ini sedang berada di Lapas Kelas IIB Singkawang. Hal ini terungkap setelah Satreskrim Singkawang menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam penyiraman air keras tersebut pada Rabu, 30 April 2025.
ADVERTISEMENT
"Pelaku, H (35), saat ditangkap di kediamannya di Kelurahan Pasiran mengakui perbuatannya dilakukan atas perintah seseorang berinisial W, yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singkawang. Selain itu, dua orang lainnya, yakni A (27) dan B (37), turut diamankan karena berperan dalam menyediakan sarana berupa sepeda motor dan cairan yang digunakan dalam aksi tersebut," ungkap Kapolres Singkawang Melalui Kasat Reskrim, AKP Deddi Sitepu.
AKP Deddi Sitepu bilang, kejadian ini bermula saat korban sedang mengendarai motornya di Jalan Sebakuan pada Senin, 21 April 2025, sekitar pukul 16.12 WIB. "Jarak tempat kejadian perkara dengan RSJ itu sekitar 500 meter. Pelaku lalu menyiramkan air keras ke korban, Achmad (56) yang menyebabkannya mengalami luka bakar serius pada wajah, leher, dada, dan lengan kanan," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Sejumlah Barang bukti terkait perkara tersebut juga telah diamankan di Polres Singkawang, dan Kasus ini disangkakan dengan Pasal 355 KUHPidana atau Pasal 351 KUHPidana Jo Pasal 356 KUHPidana tentang Penganiayaan Berat.