Konten Media Partner

Perampok di Wajok Hulu Ngaku Hasil Curian Dipakai untuk Main Judi Online

15 Agustus 2024 17:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Mempawah saat menggelar konferensi pers. Perampok Indomaret di Wajok mengaku uang hasil rampokan digunakan untuk bermain judi online. Foto: Muhammad Zain/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Polres Mempawah saat menggelar konferensi pers. Perampok Indomaret di Wajok mengaku uang hasil rampokan digunakan untuk bermain judi online. Foto: Muhammad Zain/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Pelaku perampokan di Indomaret Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah yang buron selama 35 hari akhirnya berhasil dibekuk polisi.
ADVERTISEMENT
Pelaku berinisial TH, yang merupakan warga Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, itu juga merupakan residivis dengan kasus yang sama yaitu perampokan.
Kasat Reskrim Polres Mempawah, Iptu Fadhila Nugrah Sakti, mengatakan peristiwa perampokan itu terjadi sekitar pukul 22.40 WIB pada 17 Juni 2024.
"Tersangka berpura-pura membeli rokok, ketika kasir berbalik tersangka langsung masuk ke tempat kasir dan menodongkan senjata tajam ke perut kasir," ungkapnya saat press release di Mapolres Mempawah didampingi Kanit Reskrim Polsek Jongkat dan Kabag Humas Polres Mempawah, Kamis, 15 Agustus 2024.
"Kemudian tersangka mengambil uang sebanyak Rp 8.382.000 dan langsung kabur ke arah luar. Sempat dikejar si kasir dan temannya, namun karena ditodong senjata tajam akhirnya mereka diam saja," tambah Kasat Reskrim.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim melanjutkan, kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jongkat. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tersangka berhasil ditangkap pada 23 Juli 2024.
"Pelaku ditangkap di kediamannya sendiri di Kelurahan Siantan Hilir. Berdasarkan pengakuan tersangka uangnya telah digunakan untuk keperluan sehari-hari dan juga judi online," lanjutnya.
Atas perbuatannya tersangka TH disangkakan dengan pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke 1 e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.