Perdagangan Bayi Kucing Hutan di Pontianak Terungkap

Konten Media Partner
20 Juni 2019 12:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua kucing hutan yang diselamatkan Ditreskrimsus Polda Kalbar. Foto: Humas Polda Kalbar
zoom-in-whitePerbesar
Dua kucing hutan yang diselamatkan Ditreskrimsus Polda Kalbar. Foto: Humas Polda Kalbar
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Kamu harus berhati-hati dan paham betul aturan hukum jika hendak memperjualbelikan satwa. Di Pontianak, seorang pria berusia 20 tahun berinisial BYP harus berurusan dengan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar), karena diduga melakukan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE), yaitu memperdagangkan satwa yang dilindungi, dalam hal ini anak kucing hutan atau kuwuk.
ADVERTISEMENT
Pengungkapan ini dilakukan oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kamis (20/6). Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah, mengatakan BYP ditangkap atas kepemilikan satwa yang dilindungi tanpa dilengkapi dokumen serta diduga memperdagangkannya.
Mahyudi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut terjadi di dua lokasi.
“Di hari Rabu tanggal 19 Juni 2019, sekitar pukul 08.30 WIB, Direktorat Reskrimsus mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan menyimpan dan memperjualbelikan anak kucing hutan atau kuwuk di wilayah Kota Pontianak dan Kubu Raya. Kemudian tim dari Subdit 4 Ditreskrimsus melakukan beberapa kegiatan penyelidikan,” bebernya.
Dari penyelidikan pertama, tim menuju daerah Jalan Danau Sentarum, Pontianak Kota. Di salah satu rumah kontrakan atas nama R, di sana tim mendapatkan satu ekor kuwuk.
ADVERTISEMENT
"Setelah dilakukan pemeriksaan singkat, R mendapatkan anak kucing hutan itu dari BYP yang berada di Jalan Pembangunan, Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya,” tambahnya.
Selanjutnya, tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar bergerak ke alamat yang dituju, dan mendapatkan satu ekor anak kucing hutan yang tidak dilengkapi dokumen.
Kucing hutan ini tidak dilengkapi dokumen. Foto: Humas Polda Kalbar
“Dari hasil keterangan pelaku BYP, bahwa anak kucing hutan ini dibeli dari masyarakat Dusun Tanjung Saleh, Kecamatan Sei Kakap, Kubu Raya, dengan harga Rp 250 ribu per ekor, dan dijual kembali dengan harga Rp 450 ribu per ekor,” tambah Mahyudi.
Hingga berita ini dinaikkan, pihak Polda Kalbar sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada pelaku. Pelaku terancam dikenakan pasal 21 ayat (2) UU no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE).
ADVERTISEMENT
Mahyudi juga mengatakan, anak kucing hutan atau kuwuk itu kini telah dititipkan ke (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) BKSDA Kalimantan Barat. (hp9)